Konten Media Partner

2 Polisi di Sikka Bolos 3 Bulan, Ujung-ujungnya Dipecat

9 Januari 2023 7:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Pelaksanaan upacara PTDH di halaman Mapolres Sikka, Senin (9/1/2023). Foto:Mario WP Sina.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Pelaksanaan upacara PTDH di halaman Mapolres Sikka, Senin (9/1/2023). Foto:Mario WP Sina.
ADVERTISEMENT
MAUMERE-Polres Sikka pada Senin (9/1/2023) pagi, menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 orang polisi Polres Sikka di halaman Mapolres Sikka.
ADVERTISEMENT
Upacara PTDH dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Kompol.Rully Junaedi Putra dan dihadiri oleh seluruh polisi Polres Sikka.
2 anggota polisi yang diberhentikan tidak hormat ini adalah Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Bripol Franklin Thobias Tefbana.
Wakapolres Sikka, Kompol.Rully Junaedi Putra, mengatakan, dengan pemberhentian tidak dengan hormat ini melalui proses panjang sampai akhirnya disimpulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua personel ini melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 yang berkaitan dengan beberapa kasus yang menimpa kedua personel ini.
"Salah satunya desersi, tidak melaksanakan tugas dinas selama 3 bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas," ungkapnya.
Wakapolres Sikka juga memastikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat ini, keduanya resmi bukan personel Polres Sikka.
ADVERTISEMENT
"Mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka dan kami kembalikan kepada masyarakat. Kami juga sebelum melaksakan upacara PTDH ini, mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Alfridus dan pihak Franklin, diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pada pelaksanan upacara PTDH, keduanya tidak hadir sehingga pelaksaaan kegiatan secara in absentia.