32 Kades di NTT Dalam Pusaran Korupsi Dana Desa dan ADD

Konten Media Partner
26 Mei 2019 5:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang Kades saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, beberapa waktu lalu.Sumber foto : Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang Kades saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, beberapa waktu lalu.Sumber foto : Istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG - Senin (13/5) lalu, Penyidik Tipikor Polres Belu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rafae Kecamatan Kabupaten Belu dan Desa Numponi Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka. Dua diantaranya sedang menjabat sebagai kepala desa (Kades), yakni Yosep S. Tefa selaku Kades Rafae dan Siprianus M. Asa selaku Penjabat Kades Numponi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Senin (6/5) lalu, pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur juga menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Wahang, Kecamatan Pinupahar Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016. Satu tersangka yang ditahan yakni Umbu N. Ate selaku mantan Kades Wahang.
Penetapan dan penahan terhadap para tersangka tersebut di atas menambah daftar panjang para kades di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pusaran korupsi dana desa dan dana alokasi desa (ADD).
Ilustrasi korupsi. Sumber foto : Istimewa.
Berdasarkan data yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, sejak Maret 2016-Maret 2019 tercatat ada 22 kepala desa yang telah divonis/diputus bersalah dalam kasus korupsi dana desa dan ADD. 4 kades lainnya masih berstatus terdakwa karena masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kupang. Bila ditambah dengan 6 kades di 6 kabupaten yang masih berstatus tersangka, maka totalnya ada 32 kades di NTT yang berada dalam pusaran korupsi dana desa dan ADD.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian lengkap 32 kades yang terseret dalam kasus korupsi dana desa dan ADD.
22 Kades yang sudah divonis bersalah:
1. Damasus Deo, Kades Tonggopapa – Ende (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara) 
2. Antonius Mola, Kades Rangalaka – Ende (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara, uang pengganti (UP) Rp.342.269.128,14 subsidair 6 bulan penjara)
3. Elihut L. Anakay, Kades Daiama - Rote Ndao (Pidana penjara 2  tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara)
4. Moses Mengi Wio, Kades Woedoa  - Nagekeo (Pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara, UP Rp.239.834.2993,39 subsidair 3 bulan penjara)
ADVERTISEMENT
5. Petrus Kanisius, Kades Runut – Sikka (Kasus pertama, pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.379.295.376 subsidair 5 bulan penjara. Kasus kedua, pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.157.102.000 subsidair 5 bulan penjara)
6. Meta Yiwa, Kades Palakahembi - Sumba Timur (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)
7. Dedi Lao Kote, Kades Wanga - Sumba Timur (Pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.215.458.820 subsidair 1 bulan penjara)
8. Yonatan Lewu, Kades Mata Pewau - SBD (Pidana penjara 1 tahun dan 7 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.94.794.724 subsidair 6 bulan penjara)
ADVERTISEMENT
9. Yosep Daron,  Kades Toe – Manggarai (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, bayar UP Rp.17.750.000 subsidair 1 bulan penjara)
10. Muana Dedu, Kades Hupu Mada - Sumba Barat (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.167.294.003 subsidair 3 bulan penjara)   
11. Yohanes Sumu, Kades Lanaus - TTU (Pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)
12. Kornelis Jarsi, Kades Bea Ngecung – Manggarai Timur (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.213.886.087 subsidair 9 bulan penjara)
ADVERTISEMENT
13. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas - TTU (Pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)
14. Herman R. Goro, Kades Tema Tana - Sumba Barat (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.70.467.356 subsidair 5 bulan)
15. Robertus Ulu, Kades Baudaok – Belu (Pidana penjara 3 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.725.036.044 subsidair 1 tahun dan 6 bulan)
16. Rahman A. Hamid, Kades Atawalupang – Lembata (Pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.17.773.546,74 subsidair 6 bulan penjara)
17. Usman, Kades Salama – Manggarai (Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.565.608.789,53 subsidair 10 bulan penjara)
ADVERTISEMENT
18. Paulus H. Meha, Kades Laimeta - Sumba Timur (Pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.106.499.746 subsidair 10 bulan.
19. Jonathan Killa, Kades Limakoli - Rote Ndao (Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.167.669.721 subsidair 1 tahun penjara)
20. Paschalius F. Malik, Pjb. Kades Manleten – Belu (Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP rp. 101.654.320 subsidair 1 tahun penjara)
21. Maria Goreti Kelen, Kades Kakor – Manggarai (Pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.96.958.890,605 subsidair 1 tahun penjara).
ADVERTISEMENT
22. Evaristus Ramba, Pjb. Kades Nabe dan Kringa –Sikka (Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp.211.275.000 subsidair 1 tahun penjara)
4 Kades Dengan Status Terdakwa
1. Benediktus Berno, Kades Loke – Sikka
2. Daud Pandie, Kades Kuimasi - Kab.Kupang
3. Rifen Letik, Pjb. Kades Noelmina - Kab.Kupang
4. Edinius Tuke, Kades Hoi - TTS
6 Kades/Mantan Kades Dengan Status Tersangka
1. Kristianus Mola, Kades Ua - Nagekeo
2. Umbu N. Ate , mantan Kepala Desa Wahang – Sumba Timur
3. Abdullah Burhan, Kades Tobotani – Lembata
4. Masrun Ambri, Kades Mole – Ende
5. Yosep S. Tefa, Kades Rafae – Belu
ADVERTISEMENT
6. Siprianus M. Asa, Pjb. Kades Numponi – Malaka.(FP-05).