Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
34 Desa Persiapan di Kabupaten Sikka Sah Jadi Desa Definitif
26 September 2022 22:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Keterangan foto: Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo menerima kode wilayah admistrasi Pemerintahan Desa. Sumber foto:istimewa.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gdx6vab39gb72wdq0k08dqsm.jpg)
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 34 kode wilayah administrasi pemerintahan desa, untuk 34 desa persiapan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Penyerahan 34 kode wilayah Desa itu oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, kepada Bupati Sikka, di gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah, Very Awales yang dihubungi melalui telepon oleh media ini, Senin (26/9) siang.
"Hari ini Pak Bupati, menerima 34 kode wilayah administrasi desa.
Penyerahan kode wilayah administrasi desa itu, merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses usulan penataan desa yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka kepada Mendagri melalui Ditjen Bina Pemdes.
Sebelumnya Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka Fitrianita Kristiani menyampaikan bahwa 34 Desa Persiapan di Kabupaten Sikka sudah menjadi desa definitif.
ADVERTISEMENT
Dimana tahapan penetapan batas desa itu mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Oleh karena itu, 34 desa persiapan yang dimekarkan dari 34 desa induk di Kabupaten Sikka akan segera melengkapi syarat administrasi termasuk pemilihan Kepala Desa definitif.
"Untuk saat ini Kabupaten Sikka sudah memiliki 181 desa, karena 34 desa persiapan statusnya sudah sama dengan 147 desa lainnya yang sudah berjalan selama ini," jelas Fitri.
Ke-34 Desa ditetapkan sebagai desa persiapan sesuai dengan SK Bupati Sikka Nomor 27 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pembentukan 34 Desa Persiapan.
SK Bupati Sikka tersebut sebagai jawaban atas proposal permohonan masyarakat, atas pertimbangan pendekatan pelayanan dan pemerataan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Dimana dari ratusan proposal permohonan pemekaran desa yang diterima pemerintah sejak tahun 2012, semuanya diteliti, dinilai dan diuji oleh tim dari Kementerian Desa.
Setelah melalui proses panjang diperoleh 34 permohonan pemekaran desa yang dinilai layak, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Kontributor : Athy Meaq.