Konten Media Partner

46 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Manggarai Sepanjang 2021

13 Januari 2022 18:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Sumber:istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Sumber:istimewa.
ADVERTISEMENT
RUTENG - Berdasarkan catatan Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, kasus kekerasan tehadap perempuan dan pencabulan anak di bawah umur di daerah itu hingga kini terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA, Antonius Habun, melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiharsa, mengatakan Unit Perempuan dan Anak (PPA) dalam kurun waktu Januari sampai September 2021, mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur mencapai 46 kasus.
Secara detail dia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 202, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan di Polres Manggarai mengalami penurunan yaitu pada tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 48 kasus sedangkan 2021 mengalami penurunan yaitu 46 kasus.
Ia merincikan jenin kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, aniaya anak sebanyak 7 kasus, aniaya perempuan dewasa sebanyak 18 kasus, setubuh anak sebanyak 5 kasus, pencabulan anak sebanyak 1 kasus, KDRT 12 kasus, traficking sebanyak 1 kasus, kehilangan anak sebanyak 1 kasus, perampasan hak asuh anak sebanyak 1 kasus.
ADVERTISEMENT
"Dari beberapa jenis kasus, total keseluruhannya berjumlah 46 kasus, sebanyak 20 kasus sudah dilakukan proses penyelidikan, sedangkan proses secara damai (Restoratif) berjumlah 24 kasus, kemudian yang dinyatakan P21 sebanyak 2 kasus," jelas Made saat diwawancarai wartawan media ini, pada Kamis (13/01).
Untuk mengantisipasi peningkatan tindak pencabulan dan kriminal, pihaknya bersama DP3A sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan di sekolah-sekolah.
Ia mengatakan, angka tindak kekerasan, dan pencabulan cukup memprihatinkan, khususnya pencabulan anak bawah umur.
Dia juga menjelaskan bahwa, kasus pencabulan yang pelaku dan korbannya masih di bawah umur dipastikan proses secara hukum, sedangkan KDRT kasusnya dikedepankan upaya mediasi secara kekeluargaan.
"Tetapi jika pelakunya cukup umur, maka pelakunya dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
ADVERTISEMENT
Made juga menjelaskan bahwa, kasus kekerasan tersebut masih pada level yang tinggi karena bisa jadi ada banyak kasus yang tidak dilaporkan, terutama yang terjadi dalam keluarga.
Selain itu, menurut dia, jenis kasus juga semakin kompleks, sehingga perlu ditelusuri penyebab dan dicarikan solusi untuk pencegahan dan pemberdayaan korban yang lebih baik kedepannya.