Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
50 Pelaku Wisata di Sikka Ikut Sosialisasi Perizinan Usaha Wisata Berbasis OSS
20 Desember 2022 19:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MAUMERE-Sebanyak 50 pelaku wisata hotel, homestay, restoran, dan tempat hiburan di Kabupaten Sikka mengikuti sosialisasi perizinan pariwisata berbasis OSS (Online Single Submission), Selasa (20/12/2022) siang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sikka Petrus Poling Wairmahing saat membuka kegiatan itu mengatakan kendati masa pandemi Covid-19 usaha pariwisata tetap berjalan.
Oleh karena itu, dalam rangka penyederhanaan dan mempermudah izin usaha, pemerintah menciptakan sebuah sistem perizinan online untuk mempercepat dan mempermudah pembuatan izin usaha.
"Sistem ini bertujuan agar pelaku usaha lebih mudah, murah dan cepat dalam membuat izin usaha, terutama bagi pelaku pariwisata," kata Petrus Poling.
Menurut Petrus, berdasarkan PP No. 24/2018, tercipta sebuah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS (Online Single Submission).
Melalui sistem OSS bisa membuat izin usaha dan izin komersial atau izin operasional, baik perseorangan maupun non perseorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Internet.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem ini lanjut Petrus Poling, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan OSS. Selanjutnya pelaku usaha mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Selanjutnya setelah NIB diterbitkan, maka pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha sesuai dengan jenis usahanya masing masing melalui layanan OSS.
Dalam penerbitan NIB dari layanan OSS ataupun surat izin usaha sudah dalam dokumen elektronik dan sah, karena disertai tanda tangan elektronik oleh pihak yang berkompeten dan dapat dicetak sendiri oleh pelaku usaha.
"Ini merupakan layanan mudah, cepat dan hemat biaya karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, sepanjang bisa mengakses layanan internet," kata Petrus Poling.
Kepala Bidang Industri dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sikka, Emma Irmina Puli dalam laporannya mengatakan perlu meningkatkan pengetahuan pelaku wisata berbasis online.
ADVERTISEMENT
Dimana perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.
Pemerintah terus mendorong pelaku usaha pariwisata untuk memiliki izin usaha karena selain dalam menjalankan operasional bisnisnya dapat berlangsung secara aman dan nyaman juga mempermudah dalam pengembangan usaha.
Dalam rangka mengupayakan percepatan serta kemudahan perizinan bagi pengusaha, pemerintah meluncurkan skema perizinan usaha terintegrasi secara online berbasis resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Dalam OSS setelah dipetakan tingkat resiko sesuai dengan bidang usaha atau sifikasi baku lapangan usaha, kegiatan sosialisasi perizinan pariwisata melalui sistem OSS merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan pemahaman bagi pelaku wisata.
Kegiatan itu diikuti 50 peserta pelaku usaha dengan 5 narasumber masing masing, Petrus Poling Watrmahing, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Donatus Salfaritus, dari Dinas Lingkungan Hidup, Egidius Endi, dari Dinas PUPR, Hendrikus Dawa, dari Dinas PMPTSP dan Katharina Yuliati, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
Kontributor : Athy Meaq.