Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
86 Persen Kapal Wisata di Labuan Bajo Tidak Memiliki Izin Operasi
11 Desember 2021 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit![Keterangan foto: Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat. (Foto: Istimewa).](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1639228883/pe7xmtnq58l7n8rlbl7b.jpg)
ADVERTISEMENT
LABUAN BAJO-Tempat wisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tujuan kunjungan wisatawan, baik wisata nusantara maupun wisatawan dunia.
ADVERTISEMENT
Alhasil banyak para pembisnis melirik peluang tersebut dan membuka usaha kapal wisata.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata banyak kapal wisata yang lalu lalang di perairan Labuan Bajo tidak mengantongi izin operasi.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat melalui Plt. Kepala Dinas, Adi Gunawan pada, Sabtu (11/12) menjelaskan bahwa total kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo sejumlah 680 kapal.
Dari jumlah tersebut sedikitnya hanya 92 kapal yang memiliki izin usaha dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Sedangkan lanjutnya, sisa 588 kapal wisata atau 86 persen tidak memiliki izin operasi.
"Belum lagi berdasarkan data tersebut banyak kapal wisata yang belum mengurus atau memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," terangnya
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan terhadap 3 kapal wisata yaitu White Pearl 1, SIP 1, dan Zada, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan kepemilikan TDUP yang masih berlaku.
Sebagai tindak lanjut jelasnya, pemda telah memasang peringatan bahwa kapal dalam pengawasan karena belum memiliki TDUP di atas kapal sesuai dengan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat.
“Selain surat usaha angkatan laut, surat persetujuan izin operasi, TDUP juga perlu dimiliki sebagai syarat berlayarnya kapal. Syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat diantaranya mempunyai NPWP Daerah Labuan Bajo, akta perusahaan dan kartu keterangan domisili,” ujar Plt. Kepala Dishub Kabupaten Manggarai Barat Adi Gunawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maxi mengatakan bahwa jenis apapun, harus melengkapi dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh KSOP.
“Seperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK),” tutup Maxi.