Konten Media Partner

Anggota DPRD Lembata yang Dipecat karena Terciduk Mesum Gugat DPP PDIP

23 Januari 2022 11:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPC PDIP Lembata saat melakukan konprensi pers. Foto : Teddy Lagamaking
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC PDIP Lembata saat melakukan konprensi pers. Foto : Teddy Lagamaking
ADVERTISEMENT
LEMBATA - MGPR, mantan Anggota DPRD Lembata dari PDI Perjuangan melayangkan gugatan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah Provinsi NTT dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lembata PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Lembata.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan terkait pemecatan MGPR alias GR dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata Fransiskus Gewura, mangatakan, dirinya sudah menerima materi gugatan tersebut. Di dalamnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar tergugat.
"Saya sangat menghargai proses yang dilakukan karena itu hak dia. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sangat siap menghadapi gugatan yang ada," kata Gewura, Jumat (20/1).
Menurutnya, akan ada kajian secara internal partai terhadap materi gugatan tersebut. Tentu, pihaknya akan menunggu arahan dari DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
"Karena Ibu Ketua Umum Megawati juga digugat. Jadi kami akan minta petunjuk dari pusat," kata Wakil Ketua DPRD Lembata ini.
ADVERTISEMENT
Disebutkannya, produk pemecatan GR dari keanggotaan partai berasal dari DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
"Kalau petunjuk dari DPP menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada DPC maka saya sangat siap menghadapi gugatan ini," tegasnya.
Jika DPP PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada DPC Kabupaten Lembata maka pihaknya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
Untuk diketahui, PDI Perjuangan memecat Anggota DPRD Lembata GR karena kedapatan bersama istri orang di dalam kamar mandi. Dia dianggap telah melanggar kode etik partai.