Anggota Polda NTT Dianiaya Satpam hingga Sekarat

Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan pada isinya. Sebelumnya, redaksi memuat identitas perusahaan. Namun atas hak jawab perusahaan pada 7 November 2019, redaksi menghapus identitas perusahaan atas alasan tidak adanya keterkaitan perusahaan pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
KUPANG - Muhamad Al Amon Pua Surabaya (24), anggota polisi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dit Pamobvit) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya seorang satpam bernama Alan Dikson Loak (26) hingga sekarat.
Penganiyaan itu terjadi di lapangan futsal Veky Lerik Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (21/10) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana mengatakan, kasus itu terjadi ketika korban dan pelaku bermain futsal dari tim yang berbeda. Tim korban berhadapan dengan tim pelaku.
Saat pertandingan berjalan, pelaku dijatuhi korban karena berebutan bola.
Pelaku kemudian, menganiaya korban hingga babak belur.
"Korban mengalami luka-luka dan membuat laporan polisi," ujar Pasek kepada wartawan, Selasa (22/10).
Usai menerima laporan korban, unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat mengamankan pelaku di Jalan Sumba Tuak Sabu, Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Saat ini pelaku sudah kita tahan di sel Polres Kupang Kota. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Ola Keda)
