Angka Pernikahan Usia Dini di Sikka, NTT, hingga Juni 2020 Capai 269 Kasus

Konten Media Partner
21 September 2020 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Peremupan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu, MPH. Foto: Mario WP Sina.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Peremupan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu, MPH. Foto: Mario WP Sina.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE - Tingginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka menjadi perhatian serius Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, pada tahun 2019, angka pernikahan usia dini mencapai 450 kasus. Sedangkan hingga Juni 2020, pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 269 kasus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu, MPH kepada media ini saat mengikuti kegiatan pembukaan Kongres Anak Nasional pada Senin (21/9/2020) di Aula SOS Villages Children, Jalan Dua Toru, Iligetang - Maumere, Kabupaten Sikka.
Disebutkan, angka pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka dikategorikan tinggi, dilihat dari jumlah kehamilan anak usia di bawah 20 tahun.
"Ini kan kerja bersama lintas sektor, pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, terutama penguatan di tingkat keluarga kepada anak-anak sebagai generasi berencana, anak usia sekolah, mendampingi mereka untuk menjadi anak yang baik. Pertama, kalau bisa mereka semua harus sekolah, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah," jelas dr. Sada Nenu
ADVERTISEMENT
Dirinya kemudian berharap bahwa usia pernikahan seorang perempuan harus d iatas 21 tahun sedangkan untuk seorang pria diharapkan menikah pada usia 25 tahun sesuai dengan aturan yang tertera pada Undang-Undang perlindungan anak sehingga secara fisik dan mental maupun secara sosial sudah siap berumah tangga.
Namun, di tengah tingginya angka pernikahan usia dini, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Sikka masih menggodok Peraturan Bupati yang saat ini sudah pada tahapan konsultasi publik yang digodok oleh lintas sektoral terkait pencegahan perkawinan pada usia anak-anak.
"Peraturan itu namanya Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Kalau Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sudah ada tapi kalau khusus perkawinan usia dini pada anak ini yang kita lagi godok dan sudah pada tahap konsultasi publik dan sekarang masuk pada tahap penyempurnaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka itu juga menyebutkan bahwa penyebab tingginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka adalah faktor budaya, pergaulan bebas anak-anak, faktor ekonomi keluarga dan kurangnya pendidikan seks terhadap anak.