Konten Media Partner

ASN yang Terlibat Kasus Pungli di Disdukcapil Manggarai Telah Ditahan Polisi

4 Maret 2023 22:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Hendricka Risqi Arko Bahtera kepad
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Hendricka Risqi Arko Bahtera kepad
ADVERTISEMENT
RUTENG-DR, seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berkantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, yang terlibat kasus pungutan liar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah ditahan di Polres Manggarai.
ADVERTISEMENT
DR ditahan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan administrasi kependudukan jenis KTP Elektronik yang terjadi pada 10 Februari 2023 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Hendricka Risqi Arko Bahtera kepada media ini pada, Sabtu (04/03) sore melalui pesan WhatsApp.
"Setelah ditetapkan tersangka pada 26 Februari 2023, DR langsung ditahan," terang kasat Hendricka.
Dikatakannya, DR ditahan sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni ancaman penjara selama 6 tahun.
"Sesuai dengan unsur pasal yang diterapkan dengan ancaman 6 tahun penjara," lanjutnya.
Selain DR, pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah seorang warga sipil berinisial A wajib lapor.
"Warga sipil yang berinisial A yang terlibat kasus ini kita berlakukan yang bersangkutan untuk wajib lapor," ungkap Kasat Reskrim itu.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui diberitakan media ini sebelumnya bahwa Polres Manggarai, menetapkan DR, seorang ASN dan berinisial A, seorang warga sipil sebagai tersangka.