Bank NTT Dorong UMKM di Manggarai Barat Daftar HKI

Konten Media Partner
19 Mei 2021 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: sosailisasi Hak Kekayaan Intelektual dan Fasilitas Pendaftaran Merek bagi debitur UMKM Bank NTT Cabang Labuan Bajo di Hotel Jayakarta.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: sosailisasi Hak Kekayaan Intelektual dan Fasilitas Pendaftaran Merek bagi debitur UMKM Bank NTT Cabang Labuan Bajo di Hotel Jayakarta.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LABUAN BAJO- Bank NTT Cabang Labuan Bajo mendorong puluhan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Manggarai Barat untuk mendaftarkan hak cipta atau mematenkan produknya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menghindari pembajakan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bank NTT Cabang Labuan Bajo,
Adianto Ranoh, Rabu (19/5) mengatakan, Bank NTT akan terus mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai Barat untuk mendaftarkan HKI produk yang dihasilkan.
Pasalnya sangat pentingnya produk-produk UMKM di Manggarai Barat mempunyai hak kekayaan Intelektual, sehingga memperoleh perlindungan secara hukum dan memiliki manfaat secara ekonomis. Selain itu, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Dia menyampaikan untuk menerbitkan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM, pelaku usaha di kabupaten yang menjadi destinasi super prioritas itu dapat melakukannya dengan dibantu oleh Bank NTT Cabang Labuan Bajo.
Dia menegaskan pentingnya untuk menerbitkan HKI. Jangan sampai pelaku usaha yang telah memasarkan produknya hingga ke luar negeri terkendala karena hak ciptanya diklaim oleh pelaku UKM setempat disana.
ADVERTISEMENT
Adianto Ranoh mengatakan sejak tahun 2020 lalu, Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Bank NTT dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Manggarai Barat menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek bagi debitur UMKM sekaligus mengajak UMKM untuk mendaftarkan HKI.
Kegiatan sosialisasi itu bertujuan agar pelaku UMKM di Manggarai Barat memiliki merek produk yang legal.
Dia menyampaikan kegiatan sosialisasi HKI kepada 30 UMKM di Manggarai Barat bertujuan agar pelaku UMKM di memiliki merek produk yang legal.Sosialisasi tentang HKI sekalian pengajuan pendaftaran merek ke Kemenkum-HAM, kebetulan kelompok UMKM Akunitas Manggarai Barat yang hadir saat ini sudah menjalin kerjasama dengan Bank NTT sebagai salah satu debitur.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan Bank NTT Cabang Labuan Bajo akan terus mendorong dan memfasilitasi UMKM untuk mendaftarkan produknya, karena ini rawan dengan pembajakan.Produk usaha UMKM di Manggarai Barat kedepannya dipastikan akan rawan pembajakan karena tidak memiliki HKI.
Adianto Ranoh mengatakan prosedur pengurusan HKI saat ini lebih mudah dan tidak berbelit-belit,karena Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Bank NTT untuk memudahkan pelaku UMKM di wilayah NTT lebih khususnya Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurus HKI.
Dia menjelaskan UMKM di Manggarai Barat mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian masyarakat.Bahkan pada saat pandemi Covid-19 UMKM tetap bertahan dan menjadi salah satu bentuk usaha yang paling cepat pulih dari krisis ekonomi dibandingkan dengan usaha-usaha skala besar lainnya.
ADVERTISEMENT
"UMKM di Manggarai Barat juga memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam perekonomian dengan mengatasi masalah pengangguran dan tenaga kerja. UMKM tetap bertahan di tengah situasi Covid-19 melanda NTT sejak awal tahun 2020 lalu," kata Adianto Ronoh.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sukur mengatakan, perlindungan merek sangat penting untuk membedakan hasil produk atau merek lain yang sejenis.
Merek dagang dan jasa juga memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan.
“Pelaku UMKM di Labuan Bajo harus mendaftarkan merek produk usahanya sedini mungkin. Sebelum merek yang diciptakannya terlebih dulu didaftarkan oleh pihak lain,” ujar Frans Sukur. (FP-04).