Konten Media Partner

Bawaslu Manggarai Launching Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu

15 Februari 2023 19:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Tiga komisioner Bawaslu Manggarai saat memberikan penjelasan terkait Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.Foto: Engkos Pahing.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Tiga komisioner Bawaslu Manggarai saat memberikan penjelasan terkait Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.Foto: Engkos Pahing.
ADVERTISEMENT
RUTENG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, melaunching aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.
ADVERTISEMENT
Launching aplikasi tersebut disaksikan oleh sejumlah wartawan di Manggarai, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), GMNI cabang Manggarai, dan PMKRI cabang Ruteng pada, Selasa (14/02) siang.
Launching aplikasi tersebut berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai, di jalan Diponegoro No. 17, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia dalam sambutannya mengatakan, aplikasi jarimu awasi pemilu akan mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan pemilu di Kabupaten tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah meluncurkan aplikasi jarimu awasi pemilu yang diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten di Indonesia.
Aplikasi tersebut merupakan aplikasi komunitas digital untuk mendukung pengawasan partisipatif pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Aplikasi tersebut diprogramkan bertujuan untuk mempercepat pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan, serta amanah dari Bawaslu peraturan tentang pengawasan partisipatif," kata Marselina.
ADVERTISEMENT
Selin juga menjelaskan dengan aplikasi Bawaslu tersebut, semua orang dari berbagai unsur, berbagai komunitas bisa bertukar informasi dan diskusi terkait pemilu sehingga pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pelanggaran pemilu akan semakin mudah dilakukan.
"Dengan aplikasi tersebut maka pelanggaran pemilu seperti politik menggunakan suku ras dan agama (Sara), kampanye hitam dan ujaran kebencian, dapat diketahui dan bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan secara cepat, karena terapan pusat informasi kepemiluan yang terpercaya," ujarnya.
Dikatakannya, aplikasi jarimu awasi pemilu merupakan terobosan sekaligus inovasi yang mengikuti perkembangan zaman karena manusia lebih banyak aktif di dunia maya dengan gadget yang dimilikinya sehingga pengawasan berbasis teknologi dapat melibatkan seluruh komponen masyarakat.
"Aplikasi tersebut akan sangat efektif dan memudahkan bagi pengawas pemilu dalam menyampaikan pengawasan secara berjenjang di kalangan masyarakat dan pemerintah," pintanya.
ADVERTISEMENT
Dia mengajak seluruh komunitas maupun elemen masyarakat untuk bergabung dan berkontribusi dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
"Awasi secara bersama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, agar dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, agar hak pilih warga negara pada pemilu 2024 dilindungi," bebernya
Pada kesempatan yang sama Kordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun mengatakan saat ini Bawaslu Manggarai melakukan pengawasan terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilu (DP).
Lebih lanjut ia mengatakan untuk tahapan data pemilih saat ini sudah memasuki tahapan coklit, yang sudah berlangsung mulai tanggal 12 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret mendatang.
"Seluruh jajaran pengawas saat saat ini sudah melakukan pengawasan secara langsung terkait coklit yang sedang berlangsung," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan Bawaslu Manggarai, sudah membentuk posko pengaduan data pemilu. Posko pengaduan ini menyebar di 171 desa, kelurahan, termasuk jejaring kami kampung pengawasan yang kami sudah dibentuk di 12 kecamatan, yang ada di Kabupaten Manggarai.
"Posko-posko ini dibentuk dalam rangka untuk menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dia punya hak pilih tidak diakomodir dalam Data Pemilih (DP), silahkan mengadu ke posko yang sudah dibentuk di tingkat desa ataupun di jejaring pengawasan pemilu di Bawaslu Manggarai," ujarnya.
"Selain itu juga posko-posko tersebut bisa melaporkan kalau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti yang sudah meninggal dunia, masih dibawah umur, tapi masih terdaftar di Data Pemilih (DP) ataupun pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum dimasukkan dalam daftar pemilih (DP). Tentu ini dalam rangka melakukan pencegahan dari awal terkait proses coklit supaya tidak ada masalah lagi pas sampai hari ha," tutupnya.
ADVERTISEMENT