Konten Media Partner

Besok Jaksa Periksa Pengacara Bupati Manggarai Barat Terkait Keterangan Palsu

florespediaverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Advokat, Ali Antonius (sumber foto facebook Antonius Ali)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Advokat, Ali Antonius (sumber foto facebook Antonius Ali)

KUPANG- Setelah menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka dalam dugaan memberi keterangan palsu, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melayangkan panggilan terhadap pengacara, Antonius Ali.

Antonius Ali merupakan pengacara Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi tanah negara di Kerangan, Labuan Bajo.

“Iya benar. Ada panggilan kepada Antonius dari penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus keterangan palsu yang melibatkan HF dan ZD,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada wartawan, Sabtu (13/2).

Menurut Abdul, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Antonius, bakal diperiksa pada, Senin (15/2/2021) besok.

Sementara itu, pengacara Antonius Ali yang dihubungi terpisah enggan berkomentar banyak.

"Untuk sementara no coment dulu," ujarnya singkat.

Peradi NTT Siap Dampingi Pemeriksaan Pengacara Anton Ali

Ketua Peradi NTT, Philipus Fernandez.

Menanggapi pemeriksaan rekan seprofesinya, DPC Peradi NTT pun angkat bicara. Ketua Peradi NTT, Philipus Fernandez yang dikonfirmasi, Minggu (14/2) mengatakan pengurus DPC Peradi akan melakukan pendampingan terhadap Antonius Ali.

Menurut dia, pendampingan oleh Peradi itu karena pemeriksaan itu terkait erat dengan pelaksanaan tugas Antonius Ali sebagai advokat yang dilindungi UU advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Ia mengatakan, dalam pasal 5 UU advokat, advokat juga sebagai penegak hukum yang dalam melaksanakan tugasnya, dilindungi oleh pasal 16 UU advokat dan putusan MK RI.

Jika ada dugaan tidak ada itikad baik dalam pelaksanaan tugasnya sebagai advokat, maka harus diproses dahulu di dewan kode etik Peradi.

"DPC Peradi tetap menghormati proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT," katanya.

Diketahui, Antonius Ali merupakan pengacara Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi tanah negara di Kerangan, Labuan Bajo.

Dalam sidang praperadilan yang ajukan Bupati Mabar yang digelar di PN Kupang beberapa waktu lalu, kedua saksi tersebut diketahui memberi keterangan palsu.