Bocah 4 Tahun di Belu, NTT, Dicabuli oleh Teman Ayahnya

Konten Media Partner
29 Maret 2023 21:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar A Alkatiri, SH bersama Anggota satreskrim PPA dan pelaku.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar A Alkatiri, SH bersama Anggota satreskrim PPA dan pelaku.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Nasib Naas harus dialami oleh BFM bocah usia 4 tahun 10 bulan di Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Pasalnya, bocah tersebut dicabuli oleh seorang pria bernama Demas Nomleni alias Demas (51), di kamar mandi.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut terjadi saat pelaku sementara dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
Kasus pencabulan anak ini terjadi pada Minggu (5/3) lalu di kamar mandi kost, kediaman korban bersama ayah dan ibunya di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh ayah korban NM dan ibu korban MRHB ke polisi di Polres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH, dikonfirmasi media Rabu (29/3/2023) membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan Djafar, awalnya ayah korban NM dan BB serta tersangka Demas dan beberapa warga sedang duduk minum minuman keras sambil bercerita.
Sementara Korban BFM dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tersangka yang sementara menikmati minuman keras.
ADVERTISEMENT
Lalu datanglah tersangka kemudian mendatangi korban dan memegang tangan korban. Kemudian membawa korban masuk ke kamar mandi.
Tersangka membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberikan dua buah bola dan es cream sehingga korban pun menurut saja saat dibawah ke kamar mandi.
Saat di kamar mandi, tersangka membuka pakaiannya dan menggendong korban sambil memperkosanya.
Korban juga sempat menangis dan mengalami pendarahan, lalu tersangka kemudian membersihkan darah dan memakaikan kembali pakaian korban.
"Kemudian tersangka menggendong korban keluar dari kamar mandi, dan bertemu ibu korban yang sedang mencari korban," ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, ibu korban kaget dan curiga karena menemukan korban keluar dari kamar mandi dengan tersangka.
Saat itu korban menangis karena kesakitan, merasa curiga dengan kondisi korban, lalu ibu korban menanyakan pada korban.
ADVERTISEMENT
Korban mengaku kalau ia diajak tersangka ke kamar mandi sambil diiming-imingi bola dan es cream.
Akhirnya korban BFM menceritakan semua perbuatan tersangka yang memperkosa korban dalam kamar mandi dan korban mengaku merasa sakit sehingga menangis.
"Ibu korban dan beberapa kerabat korban kaget dengan pengakuan korban," kata Iptu Djafar.
Lanjutnya, atas peristiwa tersebut, warga kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas Tulamae sehingga tersangka dibawa ke Polres Belu.
"Saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban karena pengaruh miras. Korban juga sudah divisum dan diperiksa oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu," ungkap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Ia juga dikenakan pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar," ungkap Iptu Djafar A Alkatiri.
Kontributor:Alexander Wily.