Konten Media Partner

BPBD Minta Tambah Dana Bayar Utang Pekerjaan, Ini Respon DPRD Nagekeo

26 Agustus 2019 6:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea.
ADVERTISEMENT
MBAY - Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo Barnabas Lambar, Jumat, (23/8) Kepada Wartawan mengatakan pihaknya belum membayar 19 paket pekerjaan tanggap darurat bencana sebesar Rp 2.381.028.125.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disebabkan karena dana tak terduga sebesar Rp 3.000.000.000 yang bersumber dari  DPA Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019, telah habis digunakan untuk membiayai 47 item pekerjaan tanggap darurat bencana.
Untuk membayar 19 item pekerjaan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nagekeo telah mengajukan Telaahan Staf kepada Bupati Nagekeo untuk meminta tambahan anggaran pada sidang pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.
Menanggapi pengajuan telaahan staf BPBD kepada Bupati Nagekeo terkait penambahan anggaran untuk pembayaran 19 item proyek tanggap darurat bencana, Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo Kristianus Dua Wea memberikan tanggapan keras.
"Perlu dipahami bahwa telaahan staf memuat analisis pertimbangan terhadap persoalan yang harus ditangani sesegera mungkin.Telaah staf itu substansinya adalah  pemecahan masalah serius yang apabila tidak ditangani  sesegera mungkin akan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dana tanggap darurat, tegas Kris Dua menyatakan bahwa prinsip sebuah kegiatan yang dilaksanakan mendahului pembahasan adalah kegiatan tanggap darurat.
"Namun tidak serta merta, sebab ada aturan mainnya.Tanggap Darurat harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,"tegasnya.
Kris Dua menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan bencana pada saat tanggap darurat harus sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
" Ketika terjadi bencana, harus dilakukan pengkajian secara cepat dan tepat melalui identifikasi terhadap cakupan lokasi bencana; jumlah korban bencana; kerusakan sarana dan prasarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan," urainya.
Kris Dua melanjutkan bahwa pertolongan pada saat bencana tersebut harus terukur.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak semua kegiatan diperbolehkan. Pekerjaan seperti penggusuran jalan harusnya termasuk kegiatan rehabilitasi-rekonstruksi (rehab-rekon) pasca bencana," tegasnya. 
Kris Dua menyayangkan 47 item pekerjaan yang telah dibayarkan, maupun 19 item pekerjaan yang belum dibayarkan, yang dikerjakan menggunakan dana tak terduga, dan kemudian disebut sebagai pekerjaan tanggap darurat bencana.
"Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, pada pasal 17, mengatur bahwa dana siap pakai yang tersedia hanya dapat digunakan terbatas  pada pengadaan barang/atau jasa untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana; pertolongan darurat; evakuasi korban bencana; kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; papan; pelayanan kesehatan; penampungan serta tempat hunian sementara," urainya.
Kris Dua menyatakan bahwa Lembaga DPRD akan secara cermat melakukan pembahasan anggaran pada sidang perubahan. Terkait penambahan anggaran untuk pembayaran pekerjaan tanggap dadurat senilai 2,3 miliar rupiah, Kris Dua mengatakan pihaknya akan mengkaji secara cermat kenyataan di lapangan dan syarat-syarat pernyataan bencana. Harus ada Tim Kaji Cepat dan Tim Kaji Tepat yang menentukan lokasi bencana.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut, Bupati Nagekeo baru bisa mengeluarkan Surat Pernyataan Bencana. Berdasarkan surat pernyataan bencana dari Bupati, baru dapat kita lakukan pekerjaan mendahului pembahasan APBD.
"Ini yang akan kami cek dan pastikan.Apakah benar item-item pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut sesuai kententuan regulasi?Apakah kenyataan di lapangam sesuai dengan anggaran yang diajukan? Apakah syarat-syarat penyataan darurat bencana benar-benar ada? Hal-hal inilah yang akan kami cermati,"tegas Kris Dua.(FP-3).