Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Buser Polres Sikka Tangkap 7 Pencuri Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar
4 Desember 2023 20:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MAUMERE-Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian gading gajah milik Kerajaan Nita. Kasus pencurian ini semula dilaporkan di Polsek Nita pada 28 November 2023.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Susanto kepada media mengatakan, pada Minggu, 3 Desember 2023, Unit Buser menerima informasi tentang keberadaan tersangka pelaku pencurian.
Tim Buser kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil Avanza warna merah (No. Pol DD 1634 CM). Sekitar pukul 18.30 WITA, Tim berhasil mengamankan FI (33 tahun) di Desa Hewokloang.
Setelah diinterogasi, FI memberikan informasi tentang 6 pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian 2 batang gading. Tim melakukan penyelidikan gabungan dengan Sat Intelkam Polres Sikka.
Pada Senin, 4 Desember 2023, pukul 01.00 WITA, Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang dan Kasat Intelkam IPTU Suparjo berhasil menangkap 6 pelaku lainnya yakni, WG alias D alias B (54 tahun), RR alias R (44 tahun), KV alias D (51 tahun), ATN alias T (33 tahun), TP (43 tahun) serta DSCDS (44 tahun).
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 batang gading, 1 unit mobil Avanza, 1 unit HP Readme Note 9, dan 1 pisau pinggang.