Konten Media Partner

Cabut Berkas Perkara, Seorang Oknum Polantas Polres Sikka Minta Rp 5 Juta

17 Januari 2022 19:37 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas Polisi Resor (Mapolres) Sikka. Foto : Albert Aquinaldo
zoom-in-whitePerbesar
Markas Polisi Resor (Mapolres) Sikka. Foto : Albert Aquinaldo
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Sikka diduga meminta sejumlah uang terhadap Andreas Oskar Nong Alvian (34), seorang tersangka kasus laka lantas asal Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Oknum anggota Polantas itu diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada Oskar apabila kasus laka lantas itu tidak dilanjutkan.
Andreas Oskar Nong Alvian saat ditemui media ini dikediamannya di Dusun Sari, Desa Langir, Kecamatan Kangae, Selasa (11/1), mengungkapkan bahwa kejadian laka lantas itu terjadi pada 4 November 2021 lalu.
Saat itu, kata Oskar, mobil truk Mitsubishi Light Truck EB 8229 P3 yang di kendarainya diparkir tepat di depan rumah majikannya di Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok.
Namun ia mengakui bahwa karena barang muatannya berupa seng melewati jalan, sehingga mengenai salah satu pengendera sepeda motor Honda Revo EB 5474 FB, dan sebuah kendaraan yang kebetulan melintas.
Akibatnya, pengendara sepeda motor atas nama Andreas Eko Nasa mengalami luka serius dan mini bus mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, Oskar kemudian ditahan di sel tahanan Polres Sikka selama kurang lebih 1 bulan. Meski sempat ditahan dan kini berstatus sebagai tahanan rumah dan wajib lapor, seluruh biaya pengobatan terhadap korban yang mengalami luka serius ditanggung oleh pihak keluarga Oskar sekaligus membiayai perbaikan mini bus yang juga ikut menjadi korban dalam Laka Lantas tersebut kurang lebih Rp 2 juta rupiah.
Sedangkan dari majikannya, kata Oskar, sempat membantu sejumlah uang sebesar Rp 1 juta rupiah untuk biaya pengobatan korban.
"Saya sempat ditahan satu bulan lebih karena korban alami luka parah, tapi saat korban datang kasih keterangan, langsung korban minta kami urus secara kekeluargaan saja, setelah itu, saya omong ke Pa Ari (Oknum anggota Lantas Polres Sikka), saya bilang bisa kah saya wajib lapor saja, dan dibilang bisa jadi saya pulang," ungkap Oskar.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Oskar juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan damai kedua belah yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pihak korban.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Andreas Oskar Nong Alvian (34) dan Andreas Eko Nasa (43), warga Waidoko, RT. 17/RW. 3, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yang menjadi korban kecelakaan tersebut pada tanggal 10 Januari 2022, telah menyepakati bahwa kedua belah pihak ingin menyelesaikan masalah kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Oskar juga dalam surat itu telah mengakui kelalaiannya sehingga menyebabkan korban mengalami kecelakaan dengan luka yang cukup serius.
Dalam surat pernyataan itu tertuang biaya pengobatan yang ditanggung oleh Oskar selaku pengemudi truk untuk biaya pengobatan korban dan biaya perbaikan kendaraan milik korban.
ADVERTISEMENT
Kedua belah pihak juga dalam surat itu menyatakan bahwa menyadari kecelakaan tersebut tanpa ada unsur kesengajaan dan bersepakat untuk menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan tanpa memproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan segala sesuatu yang terjadi di kemudian hari yang berkaitan dengan kasus kecelakaan tersebut menjadi tanggungjawab masing-masing pihak.
Namun pada saat Oskar menyerahkan surat pernyataan damai itu ke Polres Sikka pada Selasa (11/1), oknum polisi itu malah meminta uang sebesar Rp 5 juta rupiah dengan alasan untuk proses penyelesaian kasus tersebut dan berpesan agar Oskar tidak memberitahukan permintaan uang tersebut kepada siapapun.
Jika ada hal yang belum dipahami, lanjutnya, oknum anggota polisi itu juga berpesan agar menanyakan langsung kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Oskar mengaku hanya ada dirinya bersama oknum polisi tersebut sedangkan sang istri menunggu di luar.
Merasa penjelasan dari Andreas Oskar Nong Alvian belum cukup kuat, media ini mencoba melakukan penelusuran dengan bersama-sama Oskar bertemu oknum anggota polisi itu di Polres Sikka Unit Laka Lantas pada Sabtu (15/1) siang sekitar pukul 10.30 WITA.
Saat itu, Oskar yang ditemani media ini menemui oknum anggota polisi itu yang pada saat itu tidak mengenakan seragam polisi. Dirinya hanya mengenakan baju kaos coklat milik polisi.
Dari oknum anggota polisi itu, media ini mendapatkan penjelasan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum digelar dengan alasan Kasat Lantas Polres Sikka masih melakukan pengamanan jalannya pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bisa pastikan apakah mau dilanjutkan atau mau diselesaikan disini. Kemudian isi dari surat pernyataan yang pertama dibuat kedua belah pihak itu mengandung kebijakan, yang kedua terserah keputusan peserta gelar tetapi keberatan terhadap pernyataan itu memang menunjukkan gambaran pada saat orang-orang yang hadir pada saat gelar perkara ini," jelas oknum anggota polisi itu.
Dia juga menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Damai yang telah dibuat kedua belah pihak tidak menggugurkan unsur tindak pidana dan menjadi pertimbangan hakim saat persidangan.
Saat ditanya terkait permintaan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta rupiah, oknum anggota polisi itu menjelaskan, dalam proses perkara kecelakaan lalu lintas, ketika laporan polisi diterbitkan, maka anggaran proses perkara itupun sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
"Dalam artian bahwa penyidik pembantu menyampaikan kepada Pa Kasat bahwa laporan polisi sudah ada kemudian membuat sejumlah anggaran untuk proses perkara itu, setelah dibuatkan, beliau ajukan dan dicairkan anggaran itu. Sekarang kan anggaran sudah cair, terus proses perkara ini tetap berjalan, terus yang saya sampaikan ke dia ini (Oskar) seandainya nanti proses perkara ini ada kebijakan dari Kasat Lantas dihentikan disini, kira-kira bisa mengendalikan anggaran yang terpakai itu belum," jelas oknum polisi itu dihadapan Oskar dan media ini.
Ketika ditanya apabila Oskar tidak bisa mengembalikan anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Polres Sikka dalam proses perkara itu, oknum polisi itu menjelaskan bahwa akan dikembalikan ke Kasat Lantas Polres Sikka lagi.
"Makanya pernyataan itu sifatnya tidak untuk menggugurkan, terus yang saya sampaikan kemarin itu hanya gambarannya saja, saya kembalikan ke dia lagi," ujar dia lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP.Margono saat dikonfirmasi media ini terkait masalah itu pada Senin (17/1) mengatakan, secara aturan tidak ada seperti itu.
Namun dirinya mengatakan, apabila ada pelanggaran, disarankan untuk melaporkan ke bagian Siwas Polres Sikka.
"Kalau ada pelanggaran, silahkan laporkan ke Siwas, jangan pada saya, itu saja, jadi kalau kamu sebagai korban, saya arahkan ke Siwas, jadi jangan tanya saya itu ada aturan atau tidak," ujar AKP. Margono.
Kontributor : Albert Aquinaldo.