Konten Media Partner

Dana ADD Dipotong, Kepala Desa di Manggarai Gelar Demo di Kantor Bupati

10 Februari 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Sejumlah kepala desa saat melakukan aksi demo di Kantor Bupati Manggarai, Jumat (10/2/2023) pagi. Foto: Engkos Pahing.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Sejumlah kepala desa saat melakukan aksi demo di Kantor Bupati Manggarai, Jumat (10/2/2023) pagi. Foto: Engkos Pahing.
ADVERTISEMENT
RUTENG -Sejumlah kepala desa, perangkat, BPD, RT/RW hingga Tua Adat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi demonstrasi di kantor bupati kabupaten tersebut, pada Jumat (10/2/2023).
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi tersebut terkait kebijakan Pemkab Manggarai atas pemotongan Anggaran Dana Desa ((ADD).
Eduardus Hardu, Kepala Desa Golo, Kecamatan Cibal dalam orasinya menyebutkan bahwa pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) berdampak pada pincangnya pelayanan administrasi di pemerintahan desa.
"Kebijakan Pemda sial pemotongan Anggaran Dana Desa sangat-sangat berpengaruh kepada pelayanan administrasi di pemerintahan desa," bebernya dalam orasi di depan Kantor Bupati Manggarai.
Pantauan media ini, titik star aksi tepat di jalan raya depan kantor bupati. Sambil orasi, sejumlah peserta aksi dengan mengenakan pakayan dinas tersebut merangsek masuk ke halaman kantor Bupati Manggarai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui point-point tuntutan bahwa peserta aksi menuntut soal alokasi dana desa, dalam hal ini adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten kota dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK ).
ADVERTISEMENT
Besaran alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Pasal 96 ayat 1 dan 2 pp 47 tahun 2015 perubahan atas pp 43 tahun 2014 sebaga! peraturan pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah kabupaten/Kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah APBD Untuk ADD setiap tahunya.
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dialokasikan paling sedikit 10 4 dari Dana Perimbangan yang di terima kabupaten /kota dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD ) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Uji Petiknya
Dana DAU Kabupaten Manggarai Rp.596.299.361.000 x 10 X& –59.629.936.000 M Jika dibagikan ke 145 desa secara merata maka mendapatkan Rp. 411.240.939 per desa.
Akan tetapi hal ini berbanding terbalik dengan keputusan pemerintah Daerah Kabupaten manggarai dengan mengalokasikan ADD yang tidak sesuai pembagian dan tidak sesuai kebutuhan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di Desa
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan sikapnya, para kepala desa meminta, kepada Bupati, Wakil Bupati, DPR, untuk merubah kembali ADD yang sudah ditetapkan dan melakukan kajian berdasarkan Kebutuhan Pengunaaan ADD di Desa.