Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dana BOK Puskesmas Tahap II di Sikka ‘Hangus’, Nilainya Rp 17 Miliar
14 Januari 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MAUMERE – Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap II tahun anggaran 2021 untuk 25 puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Sikka akhirnya dinyatakan ‘hangus’.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Paulus Prasetya, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (14/1) siang.
“Di tanggal 31 Desember itu SPJnya belum bisa, kamikan tutup penyaluran keuangan di tanggal 30, tanggal 31 itu sudah bayar pajak, sedangkan tanggal 31, saya tanya, SPJ tahap I bisa tidak, mereka bilang tidak bisa, sehingga saya minta bantuan Kepala KPN Ende untuk buka untuk salurkan juga tidak bisa, jadi dana itu hangus,” ungkap Paul Prasetya.
Paul juga mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya melalui video conference bersama Dirjen Perimbangan Keuangan agar dana sebesar Rp 17.284.063.312 dicairkan namun permintaan itu ditolak.
Paul Prasetya juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 17.284.063.312 itu saat ini ada di kas daerah Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh dijelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi terkait sisa Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahap II Tahun Anggaran 2022 dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ende dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pada Rabu (12/1), bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, sisa dana BOK Tahap II pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tidak diajukan pencairannya sebesar Rp 17.284.063.312.
Maka, sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, menyatakan bahwa sisa DAK non fisik yang meliputi dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK nonfisik jenis lainnya termasuk BOK, diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal jenis DAK non fisik tidak dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya pemerintah daerah dapat menggunakan sisa DAK non fisik sesuai dengan petunjuk teknis paling akhir yang diterbitkan oleh kementerian Negara lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
Dalam hal sisa DAK non fisik tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar sisa DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk diketahui, dana BOK Puskesmas merupakan anggaran kegiatan luar gedung puskesmas selama satu tahun termasuk insentif untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Nakes di setiap puskesmas.
Maka, dengan dinyatakan ‘hangusnya’ dana BOK tahap II, dipastikan TKS tenaga kesehatan di puskesmas tidak akan menerima insentif nakes selama 6 bulan.
Selain itu, pihak puskesmas juga akan kewalahan mengembalikan dana pinjaman penyelenggaraan kegiatan pada bulan Juli hingga Desember 2021.
Kontributor : Albert Aquinaldo