Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dana Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka Disunat dari Rp 8 Juta-Rp 24 Juta
15 September 2023 11:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MAUMERE-Dana tunjangan khusus guru daerah terpencil di Dinas PKO Sikka tahun anggaran 2022, diduga telah digelapkan oleh oknum pegawai di Dinas PKO Kabupaten Sikka. Pemotongan dana tunjangan khusus daerah terpencil ini bervariasi dari Rp 8 juta-Rp 24 juta per guru penerima dana tunjangan ini.
ADVERTISEMENT
Dugaan penggelapan dana ini perlahan terungkap ke publik saat dalam rapat paripurna DPRD Sikka pada Kamis (14/9/2023) pagi, Fraksi PKB Sikka menyampaikan keluhan para guru penerima dana tunjangan khusus daerah terpencil bahwa dana yang menjadi haknya itu belum dibayarkan Dinas PKO Sikka pada tahun 2022.
“Informasi yang diterima fraksi, bahwa dana yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 900 juta lebih. Dan ini terjadi karena ada oknum-oknum “nakal dan rakus” di Dinas PKO Kabupaten Sikka yang dengan secara tidak bertanggung jawab melakukan penggelapan dana tunjangan daerah terpencil,” ungkap Fraksi PKB Sikka melalui juru bicara Yoseph Don Bosco.
Pengakuan Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil
Sementara itu, salah seorang guru penerima dana tunjangan khusus daerah terpencil AMB kepada media ini mengatakan, dirinya guru ASN dan sudah selama 3 tahun menerima dana tunjangan khusus daerah terpencil, dimana pada tahun kedua atau pada tahun 2022, ada pemotongan dana yang diterima per 3 bulan sekali itu.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya kan 1 tahun saya terima, tetapi hanya terima 6 bulan saja, jadi sekitar Rp 24 juta lebih pemotongan dana itu. Kami tidak tahu apa alasan pemotongan dana kami,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya pernah menanyakan kepada Kadis PKO saat itu, Heri Sales namun disampaikan bahwa pemotongan dana itu langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun herannya, dipotong pada 6 bulan pertama, namun 6 bulan berikutnya tetap menerima dana tunjangan khusus daerah terpencil.
Pemotongan dana tunjangan khusus daerah terpencil ini juga dialami oleh salah seorang guru penerima dana ini di salah satu SDK di Kecamatan Doreng.
Kepada media, AM mengatakan, dirinya mendapatkan SK sebagai salah seorang penerima dana tunjangan khusus daerah terpencil. Dimana sebagai seorang guru honor, ia menerima Rp 1.500.000 per bulan selama 1 tahun, namun yang terjadi, pada semester I tahun 2022, ia sama sekali tidak menerima dana itu dan baru menerima dana tunjangan khusus daerah terpencil ini pada semester II tahun 2022. Pada semester II tahun 2022, ia menerima sebesar Rp 8 juta lebih dikurangi pajak.
ADVERTISEMENT
Terhadap masalah itu, ia pun menanyakan kepada Kadis PKO saat itu, Heri Sales ketika mengunjungi Kantor Dinas PKO Sikka. Dari Kadis PKO disampaikan bahwa guru honor AM
Saya sempat tanya ke Pa Kadis PKO dan jawaban beliau keuangan negara lagi kurang karena ada penambahan kuota lagi sehingga kami semua tidak mendapatkan sama, dimana ada yang satu semester, ada yang dua semester. Ini yang membuat saya bingung, masa bantuan dari negara kok uang kurang,” ujarnya.
Dinas PKO Sikka Telusuri
Terpisah, Kepala Dinas PKO Sikka, Germanus Goleng, mengatakan, pihaknya di Dinas PKO Sikka masih menelusuri permasalah ini karena sudah terjadi dari tahun 2022.
“Saya cek dulu di SK dan selanjutnya apakah ada nama di SK baru tidak dibayar ataukah memang tidak ada nama di dalam SK karena tunjangan khusus itu adalah tunjangan bagi guru yang mengajar di sekolah yang ada di desa dengan kategori tingkat perkembangan desa tertinggal,” ujar Kadis Germanus Goleng.
ADVERTISEMENT