Dekranasda Manggarai Perjuangkan Hak Cipta Motif Songke Cibal

RUTENG - Semenjak dikukuhkan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Manggarai, gencar melakukan konsolidasi untuk menemukan sejumlah potensi yang bisa dikembangkan di Manggarai.
Meldyanti Hagur Nabit selaku Ketua Dekranasda Manggarai dan Florentina G. Ngabut selaku wakil ketua, terus melakukan gebrakan baru.
Tak ada rasa lelah, Dekranasda mengelilingi pelosok Manggarai guna menemui langsung pelaku usaha ekonomi kreatif dan melihat langsung aktivitas mereka.
Alhasil, banyak potensi yang ditemukan, salah satunya pengrajin tenun songke di Kecamatan Cibal.
Bagi Meldyanti, songke Cibal merupakan satu potensi yang memiliki nilai jual yang baik ketika mampu dikemas dengan baik sesuai kebutuhan pasar.
Songke Cibal memiliki sejumlah motif yang masing-masing memiliki arti dan histori yang berbeda.
Kondisi di lapangan, masih ditemukan sejumlah kendala yang dihadapi pengrajin tenun songke, khususnya di Cibal.
Beberapa kendala ditemui mulai dari produksi sampai pada pemasaran. Produksi yang tidak memiliki standar kualitas yang pasti dan belum adanya standard harga tenunan.
Menurut Meldyanti, motif songke Cibal harus memiliki hak cipta agar tidak dijiplak atau diproduksi di tempat lain.
Dengan adanya hak cipta, produksi songke Cibal juga kedepannya memiliki standard, mulai dari jaminan kualitasis, keaslian, sejarah sampai pada motif yang dipisahkan sesuai dengan peruntukannya.
Sebab itu, dengan semangat suka rela, Dekranasda Manggarai mengurus administrasi motif songke Cibal untuk mendapatkan Hak Cipta dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Dekranasda Manggarai juga menemui sejumlah tokoh untuk menggali sejarah tentang motif songke Cibal, baik tokoh masyarakat, akademisi, dan para penggiat tenun.
Berkat kerjasama Pemkab Manggarai dan jajarannya, Dekranasda, Bank BPD NTT, masyarakat Cibal, dan berbagai pihak, kini motif songke Cibal telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris.
Dalam surat tersebut dituliskan, bahwa hal itu dilakukan dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jenis ekspresi budaya tradisonal motif songke Cibal adalah seni rupa dua dimensi. Dengan kasifikasi terbuka, sakral dan dipegang teguh.
Lembaga yang membantu mengurus administrasi atau kustodian adalah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekaranasda) Kabupaten Manggarai, Meldyanti Hagur Nabit sebagai Pelapor atau yang mengajukan.
Meldyanti menjelaskan bahwa motif songke Cibal kini sudah terdaftar untuk mendapatkan hak cipta.
“Pencatatan itu adalah berproses ke hak cipta. Jadi setelah penelusuran sekitar 2 bulan oleh tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan berbagai nara sumber termasuk pihak yang pernah melakukan penelitian, kita bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kemenkumham. Kita juga dibantu oleh notaris di Ruteng untuk arahan-arahan” katanya kepada media ini, Senin (24/5).
Setelah resmi memiliki hak cipta nantinya, Dekranasda Manggarai akan membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang akan menjamin bahwa motif-motif ini dilindungi dan tidak bisa diakui atau dijiplak oleh pihak lain.
“Proses IG akan berlangsung 1- 2 tahun bahkan lebih. Tergantung kondisi jika ada complain dll” ujar dia.
Meldyanti mengungkapkan, selain motif songke Cibal juga ada beberapa motif songke lainnya seperti motif songke Ruis dan Todo.
“Semuanya nanti akan kita perjuangkan untuk memiliki hak Cipta, motif songke Cibal diurus terlebih dahulu karena jumlah motifnya cukup banyak” katanya.
