Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Demi Buktikan Benar atau Salah, Tangan Warga Desa Baomekot Ditempel Besi Panas
16 November 2020 23:10 WIB
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Seorang warga Kampung Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, dihukum secara adat dengan menempel besi panas berukuran 10 Cm di telapak tangan.
ADVERTISEMENT
Aksi tempel besi panas di telapak tangan ini dilakukan untuk membuktikan perbuatan benar atau salah yang dilakukan oleh warga bernama Mikael Aryanto (29).
Aksi tempel besi panas dilakukan oleh Lembaga Adat Puter Mudeng Doto Molo dan difasilitasi oleh pihak pemerintah Desa Baomekot.
Sesuai pengakuan Mikael Aryanto kepada media ini, Senin (16/11/2020), aksi tempel besi panas ini dialami dirinya pada Sabtu (7/11/2020) di Kantor Desa Baomekot dan disaksikan oleh seluruh warga setempat.
Dikatakan Ariyanto, kejadian ini berawal dirinya dilaporkan oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada 12 Agustus 2020.
Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020 dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.
ADVERTISEMENT
Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, ia dengan tegas menyatakan tuduhan yang dilakukan oleh perempuan tersebut terhadapnya tidak benar.
Dirinya menyampaikan di depan lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot bahwa ia tidak pernah berhubungan badan dengan yang bersangkutan.
Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat.
Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel dengan besi panas. Yang mana, apabila telapak tangannya terluka maka dinyatakan bersalah.
Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas, maka dinyatakan benar dan bersangkutan tidak bersalah.
“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 centimeter dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap Ariyanto.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, usai telapak tangannya diletakan dengan besi panas, dirinya langsung pulang dan menuju ke Puskesmas untuk berobat tangannya.
Ia menuturkan, dirinya pernah mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu. Namun dari pihak Polres Sikka, meminta dirinya untuk melaporkan kasus ke Polsek Kewapante.
"Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke Polsek Kewapante. Katanya besok Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante akan memanggil semua pihak,” ungkap Ariyanto.
Ariyanto mengatakan, akibat tangannya terluka, dirinya tidak bisa melakukan aktivitas kerja sebagai sopir untuk menafkahi istri dan anaknya.
“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka. Jadi sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” ungkap Ariyanto itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya.
Dia menegaskan yang bersangkutan dihukum dengan besi panas di Kantor Desa Baomekot dikarenakan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan sehingga tidak masuk dalam kategori penganiayaan.
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung resiko. Yang bersangkutan mau agar tangan di taruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” ungkap Kades Laurensius Sai.