Konten Media Partner

Diduga Menipu Sejumlah Pihak di Lembata, Ini Jawaban PT BMJS

16 Februari 2022 19:31 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Sejumlah pihak korban dugaan penipuan oleh PT Barand Mandiri Jaya Sentosa bersama Kasat Reskrik Polres Lembata dan para penyidik di Kantor Polisi beberapa waktu lalu. (T. Aloysius Bestol).
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Sejumlah pihak korban dugaan penipuan oleh PT Barand Mandiri Jaya Sentosa bersama Kasat Reskrik Polres Lembata dan para penyidik di Kantor Polisi beberapa waktu lalu. (T. Aloysius Bestol).
ADVERTISEMENT
LEMBATA - Polemik adanya dugaan penipuan yang dilakukan karyawan PT Brand Mandiri Jaya Sentosa terhadap sejumlah pihak di Lembata akhirnya dibantah.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Personalia PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, Ikhwan Natsir kepada media, Rabu (16/2).
Ketika menghubungi media, Natsir menanggapi beberapa dugaan penipuan yang dilakukan PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, seperti biaya sewa kamar hotel Puri Mutiara, upah tukang di Desa Atalojo dan tagihan air di Desa Lebaata yang disinyalir belum dibayar.
Natsir menjelaskan, untuk tagihan kamar hotel sendiri pihak perusahan sudah mentransfer uang senilai Rp 30 juta ke rekening Kapro Domisianus untuk selanjutnya dibayar ke manajemen hotel.
Akan tetapi dalam perjalanan, kata dia, ada klaim bahwa biaya sewa kamar itu belum mereka terima maka perusahaan tidak bisa bertanggung jawab.
"Ada bukti transfer. Akan tetapi entah bagaimana, kenapa dana itu tidak sampai kepada pemilik hotel Puri Mutiara dan juga dana tidak kembali ke kas perusahaan," ungkap Natsir.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Natsir yang biasa disapa Wawan ini pun membantah adanya klaim pemilik hotel yang menyatakan kalau uang tagihan sewa kamar adalah Rp 70 juta.
Bagi dia, klaim Rp 70 juta merupakan perhitungan sepihak sebab tidak pernah ada persetujuan bersama dengan perusahaan untuk pembayaran sesuai jumlah itu.
"Lagi pula sisa tagihan telah ditransfer ke saudara Domisianus," ujarnya.
Natsir menerangkan, sejak awal sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan manajemen hotel bahwa pembayaran tiga kamar itu menggunakan sistem kos sebesar Rp 3 juta perbulan.
Lalu, sambungnya, ketika permintaan tagihan yang begitu tinggi dari manajemen Puri Mutiara maka itu melanggar kesepakatan awal.
"Menurut kami tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak hotel dengan saudara Raymon dan Domisianus, bahwa harga kamar dihitung dengan sistem kos sebesar Rp 3 juta per bulan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
"Pembayaran dilakukan setelah proyek selesai dan sesuai kesepakatan awal penghitungan kos seharga Rp 3 juta per bulan dilakukan dan sisa dari tagihan pelunasan hotel sebesar Rp 30 juta ditransfer melalui saudara Domisianus (ada bukti transfer)," tandasnya.
Selain itu, Wawan juga mengaku bahwa upah tukang di desa Nuba Atalojo sudah dia bayar kepada mandor tukang.
Sementara kalau ada tukang yang hari ini mengaku mereka belum terima uang maka silahkan meminta ke mandor tukang bukan ke PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.
Untuk upah tukang di desa Nuba Atalojo, Wawan mengaku kalau dirinya sudah melakukan pembayaran kepada mandor tukang.
"Untuk itu jika dana tidak sampai dibayarkan kepada para pihak tukang, kami tidak tahu menahu sampai kesitu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk tagihan air sewaktu melakukan pekerjaan di SDI Atalojo, pihak PT siap membayar asalkan ada bukti dan dokumen jelas dari pemerintah desa setempat.
Perusahaan juga sampai saat ini belum menerima tagihan pemakaian air tersebut. Jika memang ada tagihan maka pihak PT perlu tahu berapa besarannya.
"Jika memang benar di lapangan ada pemakaian air sebesar itu kami tentu siap melakukan pembayaran," katanya.
Berbeda dengan Wawan, Adrianus Remon yang mengaku salah satu karyawan dari PT Brand Mandiri Jaya Sentosa ini pun kecewa dengan perlakukan perusahan yang kini dialami pihak hotel dan dirinya selaku karyawan.
Dia bahkan meminta manajemen hotel melaporkan Eric Yunus selaku Komisaris PT Brand Mandiri Jaya Sentosa ke Polisi.
"Karena secara pribadi, posisi saya hanya pekerja/karyawan di lapangan. Bahkan secara hukum, sbagai karyawan lapangan, saya sendiri juga dapat memperkarakan Pimpinan PT. BMJS, karena akibat dari semua ini (perusahaan tidak membayar), nama baik saya tercemar dan terbawa dalam masalah ini," beber Remon ketika dikonfirmasi media melalui pesan WatssApp.
ADVERTISEMENT
Remon juga katakan, sampai dengan saat ini perusahan juga belum bayar gaji yang menjadi haknya dari pekerjaan proyek sebelas Sekolah Dasar di Lembata.
Ia menuntut pimpinan PT Brand Mandiri Jaya Sentosa bertanggung jawab memulihkan nama baiknya yang terseret dalam masalah ini.
"Pelaksanaan proyek 11 sekolah itu, memang saya bagian dari PT. BMJS (Karyawan PT. BMJS di lapangan), tapi bukan penanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan dan pengambi kebijakan. Justru saya yang selama ini berusaha menekan dan meminta hak-hak mereka pada pihak pimpinan PT BMJS," imbuhnya.
Sementara itu manajemen hotel Puri Mutiara, Adriani Nalley tetap mendesak PT Brand Mandiri Jaya Sentosa untuk melunasi utang-utangnya.
Adriani pun menyatakan bahwa pihaknya mengantongi bukti atau dokumen lengkap terkait data kamar hotel yang digunakan Wawan, Domisianus dan Remon selama berada di Lembata.
ADVERTISEMENT
"Jangan lempar batu sembunyi tangan," tegas Adriani menanggapi peryataan Wawan.
Pihaknya juga sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini kepada Polisi. Pihaknya juga berkomitmen agar kasus semacam ini akan terus di kawal dengan berbagai cara.
Polres Lembata sendiri sudah menerima laporan dari para korban dalam kasus ini. Polisi berjanji akan mengusut masalah ini guna mengetahui letak permasalahannya ada dimana.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang disebutkan tadi termasuk saksi-saksi yang sudah didata oleh Penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Lembata, Yohanis Mau Blegur kepada wartawan di kantor Polisi beberapa waktu lalu.