Dokumen Nasabah Hilang, Bank BRI Lembata Digugat
·waktu baca 3 menit

LEMBATA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Unit Cabang Lewoleba di Kabupaten Lembata digugat seorang nasabah atas nama Irwan Tihurua.
Penggugat yang adalah anggota Polres Lembata ini menggugat BRI lantaran Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia(SKEP) dan beberapa dokumen kepolisian asli miliknya dihilangkan oleh pihak bank.
Irwan Tihurua melalui kuasa hukumnya Blasius Dogel Lejab SH menjelaskan, pada Juli 2021, kliennya mengajukan permohonan pinjaman di BRI Unit Lewoleba, namun pada saat itu pihak bank menyatakan bahwa berkas dengan nomor urut register 66 itu tidak ada.
Menurut Dogel Lejab, semua berkas yang dinyatakan raib oleh pihak bank itu semuanya asli, mulai dari pangkat pertama sampai dengan pangkat terakhir.
"Bahwa dokumen jaminan sebagaimana tersebut di atas terdiri dari, Penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000 No Pol. Skep/ 45/ XXII/2000 tanggal 20 Desember 2000, SK Pengangkatan, Penggajian dan Penempatan Pertama Bintara POLRI TA 2000 No Pol: Skep/1401/XII/2000 tanggal 18 Desember 2000, SK kenaikan pangkat BRIPTU No. Pol Skep/390/XII/2004 tgl 29/12/2004, SK kenaikan pangkat BRIGPOL No.Kep/445/XII/2009 tgl 15 /12/2009, SK kenaikan pangkat BRIPKA No. Kep/505/XII/2013 tgl 27 /12/2013
dan Kartu Asabri No. ED447307," tulis Dogel Lejab dalam surat gugatan kepada Bank BRI Cabang Lewoleba yang diterima media, Senin (13/6).
Pihak bank akhirnya menerbitkan surat keterangan kehilangan barang yang ditandatangani oleh Kepala Unit atas nama Kristoforus Atabau pada tanggal 5 Agustus 2021.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021, kliennya juga membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/2021/ Res Lembata.
Selaku kuasa hukum dia menilai, perbuatan menghilangkan barang jaminan milik nasabah seperti ini menunjukan bahwa Bank BRI tidak menjalankan prinsip-prinsip perbankan yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian dan prinsip kerahasiaan dalam berbisnis sehingga merugikan Penggugat.
Perbuatan salah satu bank milik negara ini juga masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Dampak dari kasus ini juga membuat kliennya mengalami kerugian materil dan kerugian imateril yang harus dibayar oleh Bank BRI Unit Lewoleba.
Tidak hanya itu, dalam surat gugatan yang resmi didaftarkan pada Senin 13 Juni 2022 itu, Irwan Tihurua meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum PT Bank BRI (Persero) Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sementara itu Kepala Bank BRI Unit Lewoleba Kristoforus Atabua ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/6) pukul 19.19 Wita membenarkan hal tersebut.
"Iya hilang dan kami juga sudah bersurat ke Polres untuk bisa terbitkan gaji," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Dirinya juga menyebutkan kalau pihaknya sudah mendapat panggilan dari pihak kepolisian untuk diambil keterangan.
Namun sampai saat ini sejumlah dokumen berharga itu juga dilaporkan belum berhasil ditemukan.
Mereka bahkan bersurat ke Polres Lembata guna meminta agar semua dokumen yang hilang itu diganti dengan yang baru.
"Kita bersurat ke Polres minta untuk pengajuan penerbitan yang baru," sambung mantan Kepala Bank BRI Unit Waiwerang ini.
Walau belum menerima surat resmi terkait gugatan itu namun dia menyatakan siap dan bertanggung jawab untuk menghadapi gugatan dari Irwan Tihurua.
