Konten Media Partner

Dua Merek Rokok Ilegal Yang Pakai Pita Cukai Tak Sesuai Banyak Beredar di Sikka

28 Mei 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Merek Rokok Ilegal Yang Pakai Pita Cukai Tak Sesuai Banyak Beredar di Sikka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE-Dua merek rokok ilegal yakni Rastel dan rokok merek Thanos saat ini menjadi rokok ilegal yang begitu diminati oleh warga Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Hampir di sebagian besar toko dan kios pengecer, rokok merek ini paling dicari pembeli.
Beberapa pemilik kios di sekitar salah satu gudang penyimpanan rokok ilegal merek Rastel, mengaku membeli rokok ilegal itu di gudang tersebut dan mereka mengaku sudah menjadi langganan rokok Rastel karena rokok ini banyak peminatnya.
“Kami beli di distributornya di gudang sebelah. Rokok Rastel memang banyak peminat, sehingga putaran uangnya cepat,” ujar salah satu pemilik kios.
Data yang dihimpun media ini, di tingkat penjualan di toko, rokok ilegal merek Rastel Hitam dibeli 1 slop dengan harga Rp 140 ribu sementara rokok ilegal merek Thanos Bold dibeli satu slop dengan harga Rp 130.000.
"Thanos Bold ini kami jual per bungkus Rp 18.000 sementara Rastel Hitam dan Putih per bungkus Rp 18.000. Pembeli banyak cari dua rokok ini," jelas Dominikus, salah seorang pedagang kios di seputaran Kota Maumere.
ADVERTISEMENT
Thanos dan Rastel Pakai Pita Cukai Tak Sesuai Peruntukan Produk Rokoknya
Berdasarkan penelusuran media ini, jenis rokok ilegal yang banyak beredar di Kabupaten Sikka ada dua (2) kategori yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan produk rokok dan rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polos.
Rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya adalah rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tetapi menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ini tampak pada rokok merek Rastel dan Thanos Bold tersebut.
Jika pita cukainya sesuai, maka kedua merek rokok ini mestinya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Pada kemasan rokok merek Thanos Bold tertulis pita cukai SKT dengan jumlah batang rokok sesuai cukai 10 batang, namun isi batang rokok dalam sebungkus rokok ternyata mencapai 20 batang rokok.
ADVERTISEMENT
Sementara rokok merek Rastel Hitam tertulis pita cukai SKT dengan jumlah batang rokok sesuai cukai 12 batang, namun isi batang rokok dalam sebungkus rokok ternyata mencapai 20 batang rokok.
Selain rokok dengan pita cukai berbeda, media ini menemukan ada diperjual belikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai pada kemasannya atau rokok polos.
Untuk diketahui, besaran cukai rokok sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.