Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Dana Rp 1,3 Miliar, Bendahara Dinkes Rote Ndao Ditahan Jaksa

10 Agustus 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Penyidik kejaksaan Negeri Rote Ndao ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AJB, bendahara dinas Kesehatan kabupaten Rote Ndao. (Sumber foto:dok.Kejari Rote Ndao.)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Penyidik kejaksaan Negeri Rote Ndao ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AJB, bendahara dinas Kesehatan kabupaten Rote Ndao. (Sumber foto:dok.Kejari Rote Ndao.)
ADVERTISEMENT
KUPANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao menetapkan Tersangka AJB atas dugaan Korupsi penyimpangan dana ganti Uang (GU) ke X dan XI tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote.
ADVERTISEMENT
Diketahui AJB merupakan bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao.
AJB diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dana ganti uang (GU) ke X dan dana ganti uang ke XI sebesar Rp. 1.345.349.400, tahun 2021. AJB telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada selasa (9/8) malam," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Rote Ndao, Angga Ferdian,S.H, kepada media ini Rabu (10/08).
Menurut Angga, AJB sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana ganti uang ke X dan XI sebesar Rp 1,3 miliar tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao.
Penetapan tersangka dan penahanan pada AJB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
"Tersangka AJB sudah ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Rote Ndao," ungkap Angga.
Lanjut dia, sebelumnya tersangka tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan.
Dengan bantuan pihak keluarga, tersangka berhasil memenuhi panggilan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, AJB didampingi oleh penasehat hukum berdasarkan penunjukan dari tim penyidik,” jelas Angga.
Tersangka AJB diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor:Willy Makani.