Konten Media Partner

Dugaan Korupsi, Kejari Flores Timur Akan Periksa Aparat Desa Lamawohong

florespediaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Larantuka, Taufik Tadjuddin, SH.
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Larantuka, Taufik Tadjuddin, SH.

LARANTUKA-Kejaksaan Negeri Flores Timur akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyalagunaan dana pembangunan 7 unit rumah tidak layak huni dan penyaluran bansos beras di Desa Lamawohong, Kecamatan Solor Barat, Flotim.

Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Larantuka, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Taufik Tadjuddin, SH kepada media ini Sabtu (23/1/2021).

"Nanti pihak-pihak terkait akan kita undang untuk puldata dan pulbaket. Pihak terkait itu pemerintah desa, warga yang menerima, dan pelapor juga", sebut Kasi Intel Taufik Tadjuddin.

Menurut Taufik Tadjuddin, pengaduan yang diadukan ke Kejari Larantuka sejak tanggal 27 Desember 2020 masuk dalam bidang intelijen dan akan ditelusuri.

"Pengaduan ini kan masih masuk di bidang intelijen, sehingga tindakan kita masih bersifat rahasia", sebut Taufik Tadjuddin.

Pihak Kejari Larantuka juga masih harus melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan atas pengaduan yang masuk.

"Akan diadakan tindakan pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata dan pulbaket tersebut", ungkapnya.

Perihal kapan waktu pemanggilan para terkait, pihaknya masih melihat perkembangan pandemi corona di Flotim.

"Sekarang kan masih ada pandemi ini, jadi untuk panggil orang ini ada keterbatasan, tidak bisa langsung kita panggil sekaligus, nanti kita lihat perkembangan pandeminya juga", tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Kelompok Masyarakat Peduli Lewotana Lamawohong, Viktorius Lali Kwuren, Jumat (22/1/2021) sore mengatakan, pihaknya akan tetap konsiten mengkawal dua dasar pengaduan itu.

Pasalnya, dugaan penyalagunaan dana pembangunan 7 unit rumah tidak layak huni dan penyaluran 1.3 ton bansos beras di desa Lamawohong syarat KKN.

"Benar itu ada. Tahun 2020 ada 7 KK yang dapat bantuan pembangunan rumah tidak layak huni. Masing-masing dapat 10 juta. Tetapi, semua uang dipegang kepala desa dan melalui Bank BRI Unit Cendana Solor Barat uang disimpan dengan nama simpanan Simpanan Pelajar (SIMPEL). Lalu, kepala desa wajibkan meraka untuk buat pinjaman sesuai kebutuhan. Ini penuh dengan unsur KKN", ungkapnya.

Perihal ini Viktorius menduga Kepala desa Lamawohong bekerja sama dengan pihak Bank BRI Unit Cendan Solor Barat untuk mendepositokan dana bantuan perumahan milik warga sebesar 70 juta rupiah.

Hal ini terlihat jelas pada buku rekening yang digunakan masing-masing anggota yakni Tabungan BRI SimPel (Simpanan Pelajar) dan Tabungan BritAma atau Tabungan BRI Simpedes.

Lanjutnya, tindakan mendepositkan uang nasabah tanpa persetujuan nasabah menurut Viktorius adalah kejahatan perbankan yang dapat menguntungkan pihak bank dan kepala desa.

Dan hal itu, baginya mengorbankan nasabah pemilik dana yang adalah masyarakat Desa Lamawohong sendiri.

Kemudian, Viktorius juga menilai adanya dugaan penyimpangan penyaluran beras bansos yang dilakukan kepala desa Lamawohong.

Pemberian bantuan beras tersebut diperuntukan bagi nama-nama keluarga berdasarkan surat dari kepala Dinas Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur.

"Dalam kenyataannya, Kepala Desa Lamawohong membuat kebijakan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan surat dari Dinas Sosial NTT," ungkap Sekretaris Viktorius.