Dukcapil Manggarai Tak Melayani Urus Dokumen Lewat Pihak Ketiga
·waktu baca 2 menit

RUTENG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak melayani pengurusan dokumen kependudukan melalui pihak ketiga atau menitipkan melalui orang lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Manggarai, Yakobus Banggut menanggapi adannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Manggarai terkait adannya dugaan pungutan liar mengurus dokumen kependudukan kepada media ini pada, Senin (20/02) siang.
Yakobus meminta kepada seluruh masyarakat Manggarai agar mengurus dokumen kependudukan tidak boleh melalui pihak ketiga atau orang lain.
"Kalau urus dokumen kependudukan silahkan datang sendiri ke kantor Dukcapil, tidak boleh pake pihak ketiga atau melalui orang lain," terangnya.
Dikatakannya, peristiwa yang terjadi itu tidak boleh terulang lagi, peristiwa itu juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pelayanan di Dukcapil Manggarai
"Oleh karena itu, mari tetap mengurus dokumen kependudukan dan kami senantiasa memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat manggarai yang merasa terganggu terkait kasus OTT yang terjadi di Dukcapil Manggarai
"Apa yang terjadi kemaren adalah perbuatan dari oknum dan telah ditangani oleh pihak kepolisian. Jadi, apapun yang terjadi adalah sepenuhnya urusan pihak kepolisian," tutupnya.
Untuk diketahui, diberitakan media ini sebelumnya bahwa Satreskrim Polres Manggarai melakukan OTT terduga pelaku pungutan liar di Dinas Dukcapil Manggarai pada, Jumat (10/02) lalu.
Saat itu, pihak polres manggarai mengamankan dua orang terduga pelaku, satu diantaranya calo dan satu adalah seorang ASN yang berkantor di Dukcapil Manggarai. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polres Manggarai.
