Konten Media Partner

Fransiska Tuntut Balik Alfridus: Kembalikan Air Minum dan WC

2 Agustus 2019 15:44 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fransiska Nona Lin saat sidang di PN Maumere pada Jumat pagi (2/8). (Foto: Mario WP Sina/florespedia)
zoom-in-whitePerbesar
Fransiska Nona Lin saat sidang di PN Maumere pada Jumat pagi (2/8). (Foto: Mario WP Sina/florespedia)
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Alfridus Arianto, pria yang menggugat Fransiska Nona Lin, mantan pacarnya, ke pengadilan karena memutuskan dirinya secara sepihak, meminta ganti rugi sebesar Rp 408.250.000. Jumlah tersebut 10 kali lipat lebih besar dari total pengeluaran Alfridus selama pacaran 3 tahun dengan Fransika yang hanya sebesar Rp 40.825.0000.
ADVERTISEMENT
Menanggapi jumlah ganti rugi yang diminta mantan pacarnya tersebut, Fransiska menolak dalil-dalil gugatan sederhana dari penggugat (Alfridus) melalui kuasa hukumnya, Marianus Moa, dalam sidang jawaban atas gugatan pada Jumat (2/8). Marianus Moa mengatakan uraian dan dalil-dalil yang diungkapkan Alfridus pada kronologis gugatan sederhananya, tidak mengandung kebenaran sedikit pun.
"Bahwa selama masih pacaran, tergugat tidak pernah membuat pernyataan baik lisan maupun tertulis akan mengembalikan uang atau kerugian dari penggugat, apalagi 10 kali lipat," ungkap Marianus Moa.
Marianus menegaskan tuntutan ganti rugi Rp 408 juta merupakan hal berlebihan. Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan tersebut.
Fransiska juga tidak pernah meminta uang kepada Alfridus untuk membuat rumah di tanah miliknya yang masih kosong. Sebab sebelum berpacaran dengan Alfridus, fondasi rumah sudah dibangun oleh Fransiska sendiri, yakni pada awal tahun 2014 dan selesai dikerjakan pada Juli 2014.
Dari kiri ke kanan: Alfridus Arianto di PN Maumere didampingi kuasa hukumnya dalam sidang kedua pada Jumat pagi (2/8). (Foto: Mario WP Sina/florespedia)
Pada akhir Februari 2015, Alfridus mengutarakan niatnya untuk melamar Fransiska. Namun, lamaran tersebut ditolak oleh Fransiska dengan alasan dirinya dirinya belum siap. Terlebih lagi saat itu jalinan kasih yang dibangun keduanya baru berjalan dua bulan. Dalam keterangannya, Fransiska juga mengatakan pada saat itu dirinya masih ingin mempelajari sikap dan perilaku Alfridus yang mengaku sudah punya dua istri di Makassar dan Surabaya.
ADVERTISEMENT
Fransiska juga membantah pada Juni 2018 ia pernah menyarankan Alfridus untuk melamarnya nanti di Desember 2018. Apalagi jalinan asmara keduanya telah berakhir pada Agustus 2018.
Fransiska memilih untuk mengakhiri hubungannya dengan Alfridus karena mantan pacarnya itu mengakui sudah mempunyai 2 orang istri dan 1 orang anak. Oleh karena itu, tergugat merasa tidak wajar jika Alfridus berniat menikahinya.
Lanjutnya, selama Fransiska berpacaran dengan Alfridus, wanita itu tidak pernah meminta uang atau menipu penggugat. Sebab Fransiska juga mempunyai pekerjaan tetap yaitu sebagai karyawati di Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante sejak tahun 2014.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Arief Mahardika, Marianus membacakan jawaban Fransiska setebal lima halaman kertas HVS.
ADVERTISEMENT
Marianus juga menuturkan akan menuntut Alfridus atas air minum yang disuguhkan dan WC yang digunakan saat berkunjung ke rumah Fransiska.
"Penggugat saat itu datang ke rumah tergugat, (lalu) menggunakan WC (dan) akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfaatkan bersama keluarganya bukan oleh penggugat," ungkap Marianus.
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian perkara. (FP-01).