Gubernur NTT Cabut Aturan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 Juta

Konten Media Partner
26 November 2022 21:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing saat memberikan keterangan pers.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing saat memberikan keterangan pers.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022, yang mengatur tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
Melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing mengatakan, pencabutan Pergub tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.
Pihaknya juga menanggapi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022.
Bapak gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Maka pemerintah NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur nomor 85 Tahun 2022," ujarnya, Sabtu (26/11/2022) malam.
Menurut Sony Libing, pencabutan Pergub itu tidak berpengaruh terhadap penguatan fungsi pemerintah NTT, terhadap pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui BUMD PT Flobamor.
"Sehingga Kerjasama ini akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 1 Januari 2023," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, sejak awal pemerintah NTT tidak menerapkan tarif kepada wisatawan. Kewenangan pengelolaan TNK adalah wewenang pemerintah pusat. Soal tarif itu kontribusi wisatawan untuk konservasi TNK.
"Salah satu caranya adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu, bukan retribusi, tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo," ujar Kadis Pariwisata NTT.
Kontributor:Willy Makani.