Konten Media Partner

Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Manggarai, Paslon Hery-Heri Unggul

16 Desember 2020 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Pelaksanaan rapat rekapitulasi penetapan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai. Foto: Engkos Pahing.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pelaksanaan rapat rekapitulasi penetapan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai. Foto: Engkos Pahing.
ADVERTISEMENT
RUTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai telah selesai melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Manggarai Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan tersebut pasangan calon (paslon) Hery Nabit-Heri Ngabut (Hery-Heri) unggul atas pasangan calon Deno Kamelus-Viktor Madur (DM).
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono kepada media ini, Rabu (16/12/2020) siang menyebut paslon nomor urut 2, Hery-Heri memperoleh 103.872. Sedangkan paslon nomor urut 1, Deno-Madur, memperoleh 67.354 suara.
Thomi mengatakan, hal tersebut usai Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Manggarai Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Manggarai, Selasa (15/12/2020) malam.
"Berdasarkan rekapitulasi hasil resmi dari perolehan pasangan calon ini untuk paslon 1 (DM) yakni 67.354 suara. Untuk paslon 2 (HH), yakni 103,872," ungkapnya.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, atas raihan total 103.872 suara paslon Hery-Heri unggul di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Manggarai.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ia menyebutkan di Kecamatan Ruteng Paslon Hery-Heri mendapat 13.591 suara, di Kecamatan Satarmese Barat 7.720 suara, di Kecamatan Satarmese memperoleh sebanyak 12.990 suara, di Kecamatan Reok Barat 5.187 suara, di Kecamatan Rahong Utara 7.538 suara, di Kecamatan Lelak 4.534 suara, di Kecamatan Satarmese Utara 6.106 suara, di Kecamatan Langke Rembong 20.710 suara, di Kecamatan Wae Rii 9.159 suara, di Kecamatan Reok 6.639 suara.
Sedangkan paslon Deno-Madur (DM) jelasnya memperoleh total 67.354 suara.
Pada bagian lain, Thomi menjelaskan bahwa paslon Deno-Madur (DM) hanya unggul di dua kecamatan, Yakni Kecamatan Cibal Barat memperoleh 4.612 suara, dan di Kecamatan Cibal memperoleh 8.827 suara
Menurut Thomi, usai rekapitulasi dan penetapan hasil suara tingkat Kabupaten ini, masih harus menunggu lagi sebelum penetapan. Apakah setelah ini Kabupaten masuk teregistrasi dari MK terkait sengketa atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Masih menunggu apakah ada sengketa atau tidak. Apakah Kabupaten ini masuk yang teregistrasi ada sengketa atau tidak. Jika tidak berarti 5 hari setelah pengumuman MK itu, kita tetapkan maksimal 5 hari pasangan calon terpilihnya," tutupnya.
Kontributor: Engkos Pahing.