Konten Media Partner

Hendak Klaim Dana Asuransi di Bank BUMN, Nasabah di Sikka Mengaku Dipersulit

8 November 2023 17:32 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Ahli waris keluarga pemegang polis asuransi BRI Life saat bertemu dengan pihak BRI Life di Kantor BRI Cabang Maumere pada 25 September 2023 lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Ahli waris keluarga pemegang polis asuransi BRI Life saat bertemu dengan pihak BRI Life di Kantor BRI Cabang Maumere pada 25 September 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
MAUMERE-Ahli wari nasabah BRI Life asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, mengeluh dan kecewa lantaran klaim dana asuransi jiwa orang tuanya dipersulit oleh pihak BRI Life Cabang Maumere Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Yang mana sudah hampir 2 bulan ini, setelah melunaskan pembayaran utang pinjaman pada BRI Cabang Maumere sebesar Rp. 126.720.921,- asuransi jiwa orang tua dari nasabah BRI Life tak kunjung dicairkan dananya.
Pihaknya malah mendapatkan berita via WA dari petugas BRI Life bahwa asuransi orang tua nasabah dinyatakan ditolak dan tidak diterima BRI Life pusat.
Kepada media, salah seorang ahli waris nasabah BRI Silvanus Adi Manto, mengatakan, pada tahun 2019, almarhum ibunya Maria Dolorosa melakukan peminjaman kredit KUR kepada Bank BRI Cabang Maumere sebesar Rp. 150.000.000,-.
Dalam perjalanan kredit tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2022, Maria Dolorosa meninggal dunia. Ahli waris almarhum tetap diminta membayar kredit utang orang tuanya kurang lebih selama tujuh bulan.
ADVERTISEMENT
"Setelah meninggalnya mama Maria Dolorosa, kami anak-anak dari nasabah melaporkan dan menyampaikan kepada petugas kredit lapangan dari BRI Maumere. Pada 6 September 2022, petugas lapangan an. Berto/Citeng mendatangi rumah kami dan bahkan sempat melihat pinjaman dan polis asuransi BRI Life dari almarhum ibu kami," ucap Adi Manto anak dari almarhum, Rabu (8/11/2023) siang.
Lanjutnya, pada tanggal 29 September 2022, kami anak-anak dari nasabah diarahkan untuk ke BRI Cabang Maumere guna melaporkan kematian ibu kami, namun dari CS BRI Cabang Maumere untuk bertemu lagi dengan petugas lapangan, sehingga kami kembali berkoordinasi dan menghubungi petugas lapangan itu.
Namun dari petugas lapangan kembali mengarahkan kembali ke BRI Cabang Maumere dan bertemu CS guna membuka rekening baru dari ahli waris yakni adik perempuan. Namun setelah pengurusan tersebut, komunikasi antara kami anak-anak ahli waris dengan petugas lapangan BRI Maumere terputus dan tidak adanya tidak lanjut.
ADVERTISEMENT
"Pihak BRI Cabang Maumere seharusnya setelah mendapatkan dan mendengarkan informasi klien nasabahnya mengalami sakit berat dan meninggal dunia dapat berkoordinasi dengan pihak BRI Life guna menyelesaikan pemotongan kredit tersebut. Bukan malah tergesa-gesa datang lalu memasang plang BRI. Kami mempertanyakan pemasangan plang itu pun ada prosedurnya dimana ada penyampian pendahuluan, surat pemberitahuan, serta surat peringatan berupa SP 1 s.d 3. Bukan seperti pencuri yang datang ke rumah kami, ini sudah cacat hukum, untuk itu kami keluarga nasabah menanyakan mana prosedur tersebut oleh BRI Cabang Maumere," ungkapnya.
"Selanjutnya pada tanggal 16 September 2023 kami pihak anak-anak nasabah alm.Maria Dolorosa dengan datang guna membayar lunas utang almarhum ibu kami sebesar Rp. Rp. 126.720.921,- namun pengembalian sertifikat pun sempat dipersulit dengan diarahkan membuat akta notaris, sehingga kami melayangkan protes, hingga akhirnya pada tanggal 25 September 2023 sertifikat baru dapat dikeluarkan dan diberikan kepada kami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah, menerima sertifikat kami mempertanyakan akan kejelasan dan proses lanjutan dari asuransi BRI Life almarhum ibu kami. Anehnya lagi jawaban pihak asuransi BRI Life tidak mendapatkan informasi dari BRI Cabang Maumere, padahal jenjang waktu yang begitu lama. Pihak BRI Life pun sempat menolak dan mengatakan telah melewati 60 hari dari masa klaim kematian, setelah kami menjelaskan kembali pihak BRI Life pun meminta kami menyiapkan berkas dan menulis kronologis tersebut yang merupakan kelalaian dari petugas BRI Cabang Maumere, guna diajukan klaim kematian ibu kami."
Kata Adi Manto, selanjutnya terkait dengan asuransi BRI Life terhadap almarhum ibu dengan nomor polis 80196359 tertera pada aplikasi masih aktif (In Force) dengan masa akhir asuransi sampai tahun 2066, dan hal inipun diakui secara langsung oleh pihak petugas BRI Life Maumere setelah dilakukan pengecekan via aplikasi.
ADVERTISEMENT
Berjalannya waktu setelah dilakukan klaim asuransi BRI Life almarhum ibu kami selama 1 bulan, dimana pada tanggal 7 November 2023, pihak petugas BRI Life melalui via WA menyampaikan bahwa klaim asuransi almarhum ibu kami di tolak.
"Hal ini membuat kami pihak keluarga selaku nasabah dari almarhum ibu kami mempertanyakan asas manfaat dan peran dari asuransi BRI Life ini apa untuk nasabah, serta upayanya? Apakah dibiarkan begitu saja dan hilang begitu saja?," ujarnya bertanya.
Lanjut Adi Manto, pihak keluarga malah diarahkan petugas BRI Life guna menutup polis dan menerima pengembalian uang sebesar Rp. 4 juta saja. Bukan sesuai nilai klaim asuransinya yakni Rp 50 juta.
"Pada aplikasi BRI Life terhadap almarhum ibu dengan nomor polis 80196359 tertera masih aktif (In Force) sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023, kami kembali cek dan ternyata aplikasi BRI Life terhadap almarhum ibu dengan nomor polis 80196359 tertera status Registered Death Claim," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 8 November 2023, sekitar pukul 09.00 Wita, dirinya kembali bertemu pihak petugas BRI Life dan disampaikan bahwa akan kembali diajukan asuransi klaim kematian dari ibu kami dengan waktu 7 hari kedepan.
"Kami pihak keluarga berharap agar pihak BRI Life betul-betul dapat menyelesaikan persoalan ini dan tidak mempermainkan kami.
"Jika tidak maka kami pihak keluaraga akan menempuh sesuai jalur hukum terhadap pihak BRI Cabang Maumere dan asuransi BRI Life Maumere," ungkap Adi Manto.