Konten Media Partner

Ilegal Fishing, Nahkoda KMN Cahaya Zaman Segera Diadili

20 Juni 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KMN.Cahaya Zaman AM GT-07.Sumber foto : Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
KMN.Cahaya Zaman AM GT-07.Sumber foto : Istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG - Berkas penyidikan perkara tindak pidana ilegal fishing dengan tersangka atas nama Patta Ali alias Ali selaku nahkoda KMN. Cahaya Zaman AM GT-07 sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik Kejati NTT. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Ganef Wurgiyanto, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
Ganef mengatakan, KMN. Cahaya Zaman diamankan pada 6 April 2019 lalu di perairan sekitar Pulau Ndana Kabupaten Rote Ndao oleh Tim Operasi yang melakukan pengawasan menggunakan KP Napoleon 024-1202.
Saat itu, kapal yang dinahkodai Patta Ali hendak kembali ke tempat labuh di Perairan Oesapa untuk membongkar hasil tangkapan. Setelah diperiksa, KMN Cahaya Mas tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dan alat tangkap yang dipergunakan tidak sesuai dengan jenis alat tangkap yang tertera dalam Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).
Sehari sebelumnya atau pada 5 April 2019, Tim Operasi yang dipimpin Robertus Eddy Surya juga mengamankan KMN. Tiara Mas MS 03 GT-13 yang sedang berlayar menuju daerah penangkapan di Perairan Pulau Rote. Kapal yang dinahkodai Jainuddin dengan lima ABK tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT serta SPB dari Syahbandar.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan BAP, penyidik (PPNS Perikanan pada DKP NTT) berkesimpulan bahwa kedua nahkoda iti telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal karena tidak dilengkapi dengan surat-surat pendukung," sebut Ganef.
"Kemudian dilakukan dengan proses penyidikan yang dimulai dengan gelar perkara bersama di Kantor Pengawas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT hingga pengiriman berkas perkara ke jaksa penyidik untuk diteliti," sambung Ganef.
Setelah melewati serangkaian tahapan penyidikan, berkas penyidikan dengan tersangka Patta Ali (nahkoda KMN. Cahaya Zaman) dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyidik. Senin (17/6) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Sedangkan berkas penyidikan dengan tersangka Jainuddin (nahkoda KMN. Tiara Mas MS 03), masih harus diperbaiki sesuai dengan petunjuk jaksa penyidik.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk tersangka Patta Ali selaku nahkoda KMN. Cahaya Zaman, berkasnya sudah P21 dan dalam waktu dekat akan disidangkan," katanya.
Di akhir wawancara dengannya, Ganef menghimbau kepada seluruh nelayan di NTT untuk mematuhi semua aturan agar dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan aman.
"Supaya aman dalam melakukan kegiatan, saya harap para nelayan harus memiliki surat-surat yang lengkap. Kalau tidak lengkap, pasti akan jadi masalah seperti ini," ungkapnya.(FP-01).