Konten Media Partner

Ini Rincian Gugatan Pria di Maumere kepada Mantan Pacarnya

1 Agustus 2019 6:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi putus cinta. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi putus cinta. Sumber foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Pengadilan Negeri Maumere pada Selasa (30/7) pagi menggelar sidang perdana gugatan sederhana perbuatan melawan hukum seorang pria bernama Alfridus A, yang menggugat mantan pacarnya, Fransiska N karena telah diputuskan secara sepihak.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Arif Mahardika, SH menghadirkan Alfridus yang didampingi oleh 2 kuasa hukumnya dan Fransiska N yang hanya seorang diri di meja gugatan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Sidang tidak berlangsung lama berhubung penggugat, Fransiska N mesti mempersiapkan jawaban atas gugatan yang telah dibacakan oleh kuasa hukum tergugat, Alfridus A.
Kronologis Perbuatan
Dalam gugatannya, Alfridus menuturkan sejak Januari 2015, ia berpacaran dengan Fransiska N di Surabaya. Kemudian, pada Februari 2015, Fransiska N pulang dan tinggal di Maumere.
Pada Maret 2015, Siska, demikian ia disapa, menyampaikan lewat telefon kepada Alfridus bahwa tolong kirimkan uang untuk dirinya membangun rumah di atas tanahnya yang kosong, untuk tempat tinggal setelah menikah. Selain itu, kirimkan uang juga untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Desember 2015, Alfridus ke Maumere untuk melangsungkan tunangan, namun rencana itu gagal karena tergugat menyampaikan bahwa ia masih dalam suasana berduka atas meninggalnya suami tergugat pada tahun 2010.
Siska pun meminta kepada Alfridus untuk membangunkan rumah diatas tanah miliknya. Setelah itu, Alfridus kembali ke Surabaya dan Siska selalu meminta dirinya untuk mengirimkan uang.
Karena telah banyak mengirimkan uang kepada Siska, pada Juli 2016 melalui telefon, Alfridus menyampikan kepada Siska melalui telefon bahwa apabila kamu kawin dengan laki – laki lain maka kamu harus mengembalikan uang yang saya keluarkan 10 kali lipat.
Pernyataan bernada ancaman dari Alfridus ini disanggupi oleh Siska dengan mengatakan “iya kakak tidak apa – apa”.
ADVERTISEMENT
Mereka pun tetap melanjutkan pacaran jarak jauh itu. Kemudian, pada Juni 2018, Siska melalui telefon meminta Alfridus untuk pulang pada Desember 2018 untuk melamarnya sekalian mengantar jemput ia bekerja. Siska juga berjanji akan mencarikan Alfridus pekerjaan.
Pada bulan Agustus 2018, Siska menyampaikan kepada Alfridus melalui telfon “ bahwa kamu tidak usah datang melamar saya, karena saya sudah ada suami, hubungan kita sampai disini”.
Kemudian, pada Desember 2018, Alfridus beserta keluarga mendatangi rumah Siska untuk melangsungkan lamaran tetapi kedatangan pihaknya untuk melamar ditolak oleh Siska dengan alasan sudah mempunyai suami. Namun, dalam kenyataan pernyataan itu tidak benar dan sampai sekarang Siska masih hidup sendiri dan belum memiliki suami.
ADVERTISEMENT
Karena cintanya ditolak dengan berbagai alasan yang dicari – cari. Alfridus pun menjadi sadar kalau ia hanya dimanfaatkan uangnya serta hanya mau diperas hasil keringatnya oleh Siska dengan hanya mengumbar janji tipu muslihat.
Alfridus dan keluarga pun melakukan pendekatan secara kekeluargaan selama empat (4) kali meminta Siska untuk mengembalikan uang serta barang - barang yang sudah ia berikan. Karena tidak ada kejelasan akan mengembalikan, maka Alfridus pun melaporkan masalah tersebut kepada Polsek Kewapante.
Pada 31 Januari 2019, proses mediasi dilakukan di Polsek Kewapante. Saat itu, Siska mengakui kalau telah banyak menerima uang dari Alfridus dan bersedia mengembalikan semua kerugian dalam bentuk uang.
Polsek Kewapante pun melanjutkan mediasi kedua pada 1 Februari 2019. Pada saat itu, Siska berjanji akan mengembalikan uang Alfridus dengan menyicil. Namun, setelah kesepakatan, Siska masih belum mengembalikannya sehingga Alfridus memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Rincian Kerugian yang Ditimbulkan
Dalam gugatannya, Alfridus mengungkakan perbuatan itu menimbulkan kerugihan setelah Siska menerima sejumlah uang dan barang dari Alfridus, dan setelahnya tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Rincian kerugian yang nyata berupa:
1.Pengiriman uang melalui bank sejak Maret 2015 sampai Desember 2015 sejumlah Rp.8.300.000
2.Pengiriman uang melalui ATM dari tahun 2016 sampai Agustus 2018 sejumlah Rp.11.500.000
3.Pembelian batu merah 3.000 buah sebesar Rp.1.800.000.
4.Beli batu pecah 3 truk sebesar Rp.2.250.000,
5.Beli semen 20 sak sebesar Rp.900.000,
6.Upah tukang, Rp.4.750.000,
7.Konsumsi tukang selama 4 hari Rp.3.500.000.
8.Strika listrik 5 buah Rp.500.000,
9.Kompok Hock Rp.350.000,
10.Ricecooker 1 buah Rp.450.000,
ADVERTISEMENT
11.Blok mesin suzuki spin Rp.500.000,
12.Kain batik 3 meter Rp.225.000,
13.Helm dan jas hujan Rp.300.000,
14.Tas dan jaket Rp.500.000,
15.Pulsa listrik untuk 2 rumah selama 3 tahun Rp.4.000.000
16.Pulsa HP Rp.1.000.0000
Dengan demikian total kerugian adalah Rp.40.825.000.
Untuk merealisasikan pembayaran kerugian tersebut, Alfridus selaku penggugat juga memohon dilakukan sita jaminan terhadap aset tanah dan rumah Siska yang terletak di Kampung Wololuma, RT.013/RW.008, Desa Mekendetung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Alfridus dalam gugatannya juga menyertakan sejumlah bukti transaski melalui ATM dan 3 orang saksi.
Oleh karena itu, selaku penggugat, Alfridus memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Maumere untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini dengan amar antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT