Ini Sejumlah Temuan BPK Perwakilan NTT di Pemkab Nagekeo

Konten Media Partner
17 Juli 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kantor Bupati Nagekeo. Sumber foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Bupati Nagekeo. Sumber foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
MBAY - Pemerintah Kabupaten Nagekeo pada tahun anggaran 2018 telah menganggarkan belanja modal senilai RP. 164.954.078.059,00, dengan realisasi senilai RP. 150.912.124.380,00 atau 91,49% dari anggaran.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perdagangan menunjukan terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp 611.272.978, 19.
Dinas PUPR, berdasarkan pemeriksaan uji petik atas tiga paket pekerjaan di ketahui terdapat kekurangan volume fisik senilai RP. 563.758.766,28.
Rinciannya adalah Peningkatan Jalan Aewoe – Wayupea, yakni paket pekerjaan peningkatan jalan tersebut yang di kerjakan oleh PT. Kencana Sakti Nusantara (PT.KSN) sesuai kontrak nomor: 620/ DPUPR-NGK/PPK. BM-DAK.PEN/17/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 dengan nilai kontrak sebesar RP. 13.870.847.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 hari kalender dan harus sudah selesai atau diserah terimakan pada tanggal 22 Nopember 2018.
Dalam pelaksanaan kontrak, terdapat adendum kontrak pertama dengan nomor: ADD.I.620/ DPUPR-NGK/PPK.BM-DAK.PEN/17/VI/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk menyesuaikan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai dan waktu pelaksanaan kontrak.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 22 Nopember 2018 dilakukan adendum kontrak kedua dengan nomor: ADD.II.620/PUPR-NGK/PPK.BM-DAU/15/VII/2018 tanggal 22 Nopember 2018 terkait perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi tanggal 23 desember 2018.
Ternyata sampai batas waktu penyelesaian pekerjaan tanggal 22 desember 2018, pekerjaan tersebut belum selesai.
Pekerjaan ini mengalami keterlambatan dan baru di selesaikan dan diserah terimakan tanggal 18 januari 2019.
Sesuai berita acara serah terima tahap pertama atau Provisional Hand Over ( PHO) nomor: 620/DPUPR-NGK/PHO.DAKPEN.BM- AW/09/I/2019 tanggal 18 januari 2019.
Atas keterlambatan selama 27 hari ( 23 desember 2018 s/d 18 januari 2019) tersebut dikenakan sangsi denda keterlambatan senilai RP. 18.538.387,02. PPK telah menetapkan nilai denda keterlambatan senilai RP.506.286.,02.
Untuk paket jalan Aewoe-Wayupea terdapat kekurangan volume senilai RP. 465.046.785, 48 dengan rincian kekurangan pasangan batu dan deket senilai RP. 24.932.444, 98 dan kekurangan agregat A dan B senilai Rp 440.046.785, 48. Total kerugian negara senilai Rp. 465.046.785,48.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peningkatan jalan dalam kota juga terjadi kekurangan volume senilai Rp 62.082.656, 35 dari pagu dana senilai RP. 4.988.981.000,00 yang di kerjakan oleh PT Pesona Permai Indah.
Temuan PT Pesona Permai Indah juga terjadi pada proyek peningkatan jalan Aemali -Danga senilai Rp 36.629.324, 45. Ini merupakan kekurangan volume pekerjaan pada item pasangan batu dan deker. Pagu dana untuk paket ini senilai RP. 7.348.956.705, 00.
Sedangkan pada Dinas Koperasi, UKM , Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo juga terdapat temuan BPKP perwakilan NTT yakni pembangunan Pasar Raja Selatan, Kecamatan Boawae yang di kerjakan oleh PT Mumeng Jaya Abadi (PT.MJA). Proyek ini menelan biaya senilai Rp 3.892.440.000,00. Total kekurangan volume pekerjaan hasil temuan BPKP senilai Rp 47.514.211,91.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP perwakilan NTT untuk Dinas PUPR dan Dinas Koperasi Kabupaten Nagekeo negara telah di rugikan senilai Rp 611.272.978, 19. (FP-03).