Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Profesor Asal NTT Minta Maaf

Konten Media Partner
22 April 2020 7:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Pemuda Advent, Tommy Jacob, SH.
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Pemuda Advent, Tommy Jacob, SH.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Pasca dilaporkan terkait ujaran kebencian melalui media sosial oleh pemuda advent pada, Senin (7/1/2019) silam, Profesor Leonard Henuk akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dilaporkan ke Polda NTT, namun ditangani Polda Sumatera Utara, lantaran, akademisi asal NTT ini untuk sementara menetap di Medan.
Setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, Profesor Henuk akhirnya memilih meminta maaf kepada seluruh jemaat gereja advent di NTT melalui media massa.
Menanggapi permintaan maaf profesor Henuk, kuasa hukum pemuda advent, Tommy Jacob, SH mengaku masih mempertimbangkan mencabut laporan polisi dugaan penghinanan gereja advent itu.
Ia mengatakan, permintaan maaf profesor Henuk tentunya akan menjadi bahan pertimbangan, namun bukan berarti pihaknya langsung mencabut laporan polisi.
"Kami mengapresiasi niat baik dari Profesor Henuk yang telah meminta maaf. Artinya profesor secara rendah hati mengakui perbuatannya dan kami sangat menghargai," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pihaknya membuka pintu maaf dan bisa mencabut laporan polisi, jika dalam proses mediasi, ditemukan solusi damai.
"Dalam proses mediasi itu, nantinya akan dibuat surat pernyataan damai, surat itu, menjadi salah satu syarat pencabutan laoporan polisi," katanya.
Jacob Berharap, dengan proses ini, terlapor tidak mengulangi perbuatanya serupa lagi di hari-hari mendatang.
Ia menjelaskan, dalam surat permintaan maafnya, prof Henuk menyampaikan permohonan maaf yang sebebar-besaranya kepada seluruh jemaat dan pimpinan gereja advent hari ke tujuh di Indonesia dan seluruh dunia terkait postinganya di media sosial facebook dan twiter pada 2 Januari 2019 lalu.
Melalui permintaan maaf itu, Prof Henuk berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama pada denominasi manapun. Apabila mengulanginya, ia siap dihukum sesuai undang-undnag yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kasus Profesor Henuk tersebut, sebelumnya ditangani Polda NTT, kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Oleh Polda Sumatera Utara, Prof Henuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada bulan januari 2020 sesuai SP2HP yang diterima pelapor.
Sebelumnya, pemuda Adven melaporkan akun Facebook dan twiter atas nama Profesor Yusuf Henuk, di Polda NTT, Senin, (7/1/2019). Postingan Profesor Yusuf Hanuk dianggap telah menista agama kristen.
Pemuda Adven, Epy Manu (23), mengatakan, postingan Profesor Yusuf Hanuk di akun Facebook dan twiternya pada 2 januari lalu, dianggap telah menista agama Kristen.
Dia mengatakan, dalam postingannya itu, ia menyebut, ajaran gereja adven bukan masuk agama Kristen. Namun pada kenyataannya, adven masuk dalam ajaran Kristen.
"Kita laporkan dia atas dasar ujaran kebencian," katanya.
ADVERTISEMENT
Postingan Profesor Henuk itu, kata dia, berbau profovokasi. Itu jelas terlihat, karena di bagian akhir postingannnya, ia mengajak pengguna media sosial untuk turut menyebarkan atau membagikannya.
"Tulisan profesor itu menimbulkan provokasi dan menimbulkan perpecahan di masyarakat. NTT, memilki toleransi yang tinggi, jangan lagi diadu domba dengan postingan-postingan provokasi berbau agama, yang nantinya akan terjadi perpecahan," ujarnya.