Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kupang
·waktu baca 2 menit

KUPANG - Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengembalikan berkas perkara 4 pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online suaraflobaroma. com.
Berkas perkara tersebut dinyatakan P-19 atau belum lengkap setelah diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang.
"Berkasnya sudah kami kembalikan atau dinyatakan belum lengkap atau P–19 kepada penyidik Polresta Kupang Kota," ungkap Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH.M.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Dedy, SH. Pada Senin (21/06).
Dijelaskan Kasi Pidum, dalam pengembalian berkas perkara tindak pidana pengeroyokan itu, jaksa peneliti berkas perkara memberikan petunjuk kepada penyidik Polresta Kupang Kota untuk dipenuhi.
"Berkasnya dikembalikan disertai petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polres Kupang Kota dan waktunya cuman 14 hari,” jelas Kasi Pidum.
Ditambahnya, jika dalam berkas perkara tersebut penyidik kepolisian belum juga memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti berkas perkara, maka jaksa akan kembali menyatakan P–19 atas berkas tersebut.
"Jika petunjuk itu belum bisa dipenuhi oleh penyidik Polres Kupang Kota, maka berkas perkara akan dikembalikan lagi.
Sebelumnya Fabi Laituan seorang wartawan media online mendapat penganiayaan dan pengeroyokan dari orang tidak dikenal, pada Selasa 26 April 2022.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di depan Kantor PT Flobamora yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus pengeroyokan pada wartawan diduga dilakukan 5 orang terduga pelaku, sedangkan empat orang terduga pelaku yang berinisial M, P, MD, J, sudah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota.
Kontributor. Wily Makani
