Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Jawaban Polisi Soal Ketidakhadiran Kuasa Hukum Tersangka Saat Autopsi di Sikka
30 Maret 2022 7:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
MAUMERE – Proses autopsi terhadap jenazah YVL, ASN di lingkup Pemkab Sikka yang diduga meninggal dunia karena dianiaya beberapa waktu lalu di Jalan Brai, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Sabtu (26/3) tidak dihadiri oleh baik dari terduga pelaku, keluarga maupun tim kuasa hukum pelaku.
ADVERTISEMENT
Hal itu, menurut Domi Tukan, salah satu anggota tim kuasa hukum terduga pelaku bahwa pihaknya dihalang-halangi oleh pihak kepolisian Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Pilipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menjelaskan bahwa sebelumnya bahwa pada Rabu (23/3), pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
“Kita juga belum tahu pastinya kapan, kita juga mendadak, hari Kamis baru kami dapat informasi bahwa tim bisanya hari Sabtu, nah, hari H kita telepon, kita kan tidak bisa pastikan apakah bisa masuk atau tidak karena itukan kewenangannya keluarga setelah menyerahkan kepada dokter forensik, ya itu kewenangan dokter forensik untuk siapa-siapa yang bisa masuk,” jelas AKP. Nyoman saat ditemui usai acara ramah tamah wartawan bersama Kapolres Sikka dan jajaran Polres Sikka di Cafe Rindu Lokaria, Selasa (29/3) siang.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tim kuasa hukum terduga pelaku tidak menghadiri proses autopsi juga tidak menjadi masalah.
Namun, hingga saat ini pihak Polres Sikka tetap meyakini bahwa hanya ada satu terduga pelaku dalam kasus dugaan pengainayaan terhadap YVL, ASN di lingkup Pemkab Sikka yang meninggal dunia beberepa waktu lalu. Meskipun dari pihak keluarga menduga adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Pelaku sih tetap satu kita lihat perkembangannya kalau emang dalam proses persidangan ya syukur-syukur bisa cepat disidang, kalau di fakta persidangan mengalami kendala tinggal kejaksaan limpahkan kembali ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan ulang, kalau ada dugaan keterlibatan yang lain,” jelasnya.
Terkait hasil autopsi jenazah YVL, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui hal itu dan kemungkinan hasil autopsi akan keluar dua minggu lagi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Sabtu (26/3), rekan tim kuasa hukumnya, Alfonsius Ase yang mendapat informasi bahwa pelaksanaan autopsi dilaksanakan pada hari ini kemudian menanyakan kepada penyidik Polres Sikka guna memastikan informasi tersebut.
Setelah mendapatkan kepastian informasi dari penyidik Polres Sikka bahwa hari ini Sabtu (26/3) dilaksanakan proses autopsi jenazah, Alfons Ase kemudian mempertantanyakan kenapa pihaknya tidak diundang.
“Kami tidak disurati secara resmi, tidak ada informasi resmi ke kami, tapi penyidiknya menyampaikan bahwa kalau kami hadir juga hanya di luar, tidak bisa masuk, yang bisa masuk hanya satu orang keluarga korban, itu jawaban penyidik Polres Sikka. Kemudian Kasat Reskrim bilang datang saja, tapi tergantung dokternya, nah inikan informasi yang tidak jelas, mestinya polisi sebagai pihak yang berkompeten atas tindakan autopsi itu dia sudah menyampaikan kepada dokter bahwa orang yang akan hadir itu, karena ini perkara, tetapi buktinya bahwa yang kita baca di media bahwa dokter mempersilahkan keluarga korban dan keluarga tersangka untuk masuk, artinya dokter mengerti ini adalah prosedural perkara, nah kenapa penyidiknya lebih memutuskan terlebih dahulu yang masuk hanya satu orang kelurga korban, sedangkan kami kuasa hukumnya, hadir juga boleh tapi di luar,” tandas Domi Tukan.
ADVERTISEMENT
Atas jawaban itu, Domi Tukan mengatakan pihaknya merasa dihalang-halangi oleh penyidik Polres Sikka untuk menghadiri autopsi.
Menurut dia, pihaknya juga mempunyai kepentingan hukum yang sama guna mengungkapkan secara terang benderang kasus tersebut.
Lebih jauh Domi Tukan mengatakan bahwa autopsi yang dilakukan karena selama ini Polres Sikka sudah lebih dahulu menahan tersangka dan kemudian mencari bukti.
“Inikan hukum Belanda yang diteggakan sekarang, kalau kemarin itu ada visum, ya boleh tahan, ini visum tidak ada, mestinya kalau visum tidak ada setelah autopsi baru bisa tentukkan tersangkanya berdasarkan keterangan yang ada, ini kan Polisi sudah sangat gegabah menahan tersangka sekian puluh hari itu tanpa ada dasar, karena tidak didukung oleh dua alat bukti makanya klien kami itu sampai hari ini dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena belum ada bukti permulaan yang cukup, masa penahanan habis, petunjuk jaksa salah satu diantaranya adalah autopsi,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Domi Tukan juga mengatakan bahwa proses autopsi itu juga terkesan tertutup dan sangat rahasia, padahal dokter sendiri pun memanggil keluarga korban, keluarga tersangka atau kuasa hukum untuk memberikan penjelasan.
“Kami kecewa, kalau kami diberitahu, kami akan buat resmi ke Polres Sikka, karena autopsinya terjadi di rumah korban, maka kita akan minta pengamanan,” tandasanya lagi.
Kontributor : Albert Aquinaldo