Konten Media Partner

Jumlah ODGJ di Sikka Meningkat Drastis di Tahun 2022

florespediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keterangan foto:Para peserta Rakor Pokjanal di Hotel Pelita Maumere, Rabu (29/6) Foto:Athy Meaq.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Para peserta Rakor Pokjanal di Hotel Pelita Maumere, Rabu (29/6) Foto:Athy Meaq.

MAUMERE-Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sikka meningkat. Berdasarkan data sebanyak 885 kasus di tahun 2021, meningkat menjadi 1,157 kasus di tahun 2022.

Hal itu, berdasarkan jenis kasus atau hasil diagnose periode bulan Mei 2022. Oleh karena itu semua pihak harus bersinergi dan turun tangan dalam mencari akar masalahnya.

Mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, PMD, para camat, lurah, desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan TNI Polri mencari akar masalah meningkatnya ODGJ di Sikka.

Penegasan ini disampaikan Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus Primus Parera saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) penanganan ODGJ,bertempat di hotel Maumere,kabupaten Sikka,Propinsi NTT, Rabu (29/6) siang.

"Saya bayangkan, kalau seluruh ODGJ ini semuanya ada di Kota Maumere. Karena itu saya perintahkan camat, lurah dan Kepala Desa harus turun tangan," tegas Sekda Sikka.

Sekda menjelaskan Rakor Pokjanal adalah kesempatan untuk diskusi bersama mencari akar masalah dan cara penanganan yang komprehensif agar bisa menyelamatkan ODGJ di Sikka.

Karena itu, lanjut Sekda Sikka, para camat, lurah dan kepala desa wajib tahu jumlah, nama lengkap dan alamat para ODGJ yang ada di wilayah kerjanya masing masing.

Menurut Sekda semua pihak terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas PMD serta para camat, lurah dan Kepala Desa harus tahu akar masalah dan pola penanganan yang tepat.

Dalam laporan Panitia Rakor Pokjanal, Afrenti Amijanti, Rakor Pokjanal ODGJ secara komprehensif, terintegrasi serta berkesinambungan berbasis Masyarakat.

Tujuan utamanya adalah agar semua pihak memahami arah kebijakan dan strategi penanggulangan. Memahami peran psikiatri dalam upaya pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA.

Selain itu, memahami tugas dan peran lintas sektor dalam upaya pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA serta terbentuknya Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kabupaten.

Salah seorang peserta rapat, Camat Kewapante Alfons Naga mengatakan setelah Rakor bersama dengan Dinas, akan menindak lanjuti dengan rapat bersama seluruh Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat.

"Setelah rapat ini kami akan tindak lanjuti dengan rapat bersama Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat, bersama tangani ODGJ," kata Alfons Naga.

Kontributor : Athy Meaq.