Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kabupaten Sikka Belum Miliki Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha
30 Maret 2021 13:13 WIB

ADVERTISEMENT
MAUMERE- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka, Ir.Lukman mengatakan sampai saat ini Kabupaten Sikka belum memiliki sebuah regulasi daerah yakni Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
ADVERTISEMENT
Menurut Ir.Lukman, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha ini, memberikan jaminan kepada calon investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Sikka.
"Perda investasi ini memberikan jaminan kepada calon investor untuk melakukan investasi di Sikka. Dengan Perda ini memberi jaminan bahwa ketersediaan informasi ada, sumber daya alam juga ada. Tetapi tidak semua calon investor akan memperoleh kemudahan, tergantung kan nanti ada tim di Pengkaji, apakah investor itu layak diberi kemudahan atau tidak," ungkap Lukman, dalam Pansus 1 LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 di ruang Pansus DPRD Sikka, Selasa (30/3) pagi.
Lanjutnya, pemberian kemudahan berusaha biasanya kepada investor yang melakukan penanaman modal besar dengan jumlah tenaga kerja besar.
Ia mengatakan, pihaknya memang pernah menyampaikan usulan Perda ini kepada Bagian Hukum Setda Sikka. Namun terkendala anggaran.
ADVERTISEMENT
Jika DPRD Sikka mau melanjutkan ini menjadi Perda Inisiatif DPRD, maka tentu akan lebih baik. Sehingga Kabupaten Sikka memiliki Perda investasi yang memberi jaminan kepada calon investor.
"Selama ini kita baru punya Perbub untuk investasi, jika DPRD Sikka berinisiatif untuk menghasilkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha maka kami sangat mendukung itu," ungkap Lukman.
Sementara itu Anggota Pansus 1 DPRD Sikka, Florensia Klowe mengatakan sebaiknya Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sikka menyampaikan draf terkait Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha sehingga bisa dimasukkan ke Bapemperda DPRD Sikka menjadi Program Pembentukan Perda Tahun 2022.
"Harus ada Perda karena itu permintaan investor supaya mereka ada kemudahan dalam berinvestasi di Sikka. Tentu ini akan menjadi bagian dari usulan Perda Inisiatif DPRD Sikka," ungkap Florensia Klowe.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Pansus 1 LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 dipimpin Ketua Pansus, Fransiskus Parera dan dihadiri oleh 6 orang Anggota Pansus.