Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Kadis PMD Sikka Soroti Masalah dalam Pengadaan Ayam KUB oleh 16 Desa
20 Desember 2022 7:59 WIB
ยท
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
MAUMERE-Puluhan pemerintah desa di Kabupaten Sikka, Provinis NTT saat ini tengah mengalami masalah dalam pengadaan ayam KUB siap produksi untuk mendukung penanganan stunting pada program ketahanan pangan desa.
ADVERTISEMENT
Desa-desa yang mengadakan kerjasama pengadaan ayam KUB siap produksi hingga saat ini mengeluhkan belum menerima secara penuh ayam KUB siap produksi dan pakan ayam sebagaimana yang telah diatur dalamm Surat Perintah Kerja (SPK) antara Solideo Farm dan sejumlah desa.
Bahkan ada desa yang sama sekali belum mendapatkan sesuai kesepakatan pengadaan.
Namun, masalahnya tidak sampai disitu saja, sejumlah pemerintah desa telah pula membayarkan dari anggaran dana desa secara 100 persen kepada penyedia ayam KUB siap produksi, walaupun barang yang diadakan tersebut belum diterima hingga hari ini.
Terhadap masalah ini, kami pun menemui Kadis DPMD Sikka, Senin (19/12/2022) pagi di kantornya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka di Jalan El Tari, Kota Maumere.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas PMD Sikka, Fitrinita Kristiani, mengatakan, pengadaan barang dan jasa di desa oleh pemerintah desa mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020, dalam pengadaan ayam KUB, jika yang terjadi adalah SPK ditandatangani, uang dana desa diserahkan 100 persen sementara barang nol (belum diterima oleh pemerintah desa) ini adalah satu kekeliruan.
Siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini, tentu kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran di desa. Jadi memang itu suatu kekeliruan.
Terkait dengan kasus desa-desa yang telah membayarkan 100 persen dana desa untuk pengadaan ayam KUB, lanjut Kadis Fitri, para kepala desa harus mengambil langkah.
"Pertama, memberikan teguran tertulis kepada penyedia.
Kedua, berdasarkan surat teguran tertulis, kepala desa memanggil, meminta klarifikasi dan keterangan untuk kemudian Berita Acara.
ADVERTISEMENT
Kemudian dibuat kesepakatan di atas kertas bermeterai, kira-kira terhadap sisa pekerjaan itu, kapan waktu untuk menyelesaikan. Tentu dalam tenggang waktu yang tidak lama," ujar Kadis Fitri.
Lanjutnya, dalam tenggang waktu yang tidak lama dan apabila tidak selesai, konsekuensinya uang harus dikembalikan.
Ia menuturkan, sejauh ini yang dimonitor dirinya hanyalah di Desa Bloro karena dari Pemdes Bloro dalam hal ini kepala desanya telah melapor masalah yang dialami itu kepada pihaknya di DPMD Sikka.
Sedangkan yang terbaru adalah 4 desa di Kecamatan Waigete. Untuk desa lainnya, ia mengaku belum mengetahui.
Terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa dimana barang yang diadakan belum diterima Pemdes namun sudah dibayarkan 100 persen, Kadis Fitri mengaku jelas sebuah kekeliruan.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku sudah menegur Pemdes di Kecamatan Waigete karena sudah mendapatkan laporan dari Camat Waigete.
"Ini kesalahan yang sangat tidak bisa ditolelir. Kok bisa, barang 1 pun belum ada, kok bisa dibayarkan 100 persen," ungkapnya.
Ia mengaku, pihaknya di DPMD Sikka tidak pernah didatangi oleh kepala desa untuk berkonsultasi terkait perencanaan anggaran untuk belanja tersebut.
"Ketika buat SPK, dia harus membawa SPK itu dikasih tunjuk ke Dinas PMD, paling tidak menanyakan apakah sudah tepat atau belum ke pihaknya. Eksekusi sendiri, untuk SPK tidak konsultasi. Untuk segala macam pengadaan, mereka langsung eksekusi dibawah amburadul. Minimal kan dari prosedur pengadaan barang dan jasa, model SPK nya ini sudah benar atau tidak. Datanglah kesini, bukan saat ada masalah baru mengadu ke dinas. Ini banyak desa sudah masalah baru mengadu ke dinas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, terkait pengadaan barang dan jasa di desa, pihaknya selaku intansi teknis terkait sudah mengingatkan kepada pemerintah desa untuk tidak main-main dalam masalah pengadaan.
Karena prinsipnya tidak boleh merugikan keuangan negara dan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat.
Terkait mekanisme lelang, berdasarkan informasi yang diperolehnya, rata-rata desa telah melakukan, tetapi ketidakjelian desa adalah saat menyusun SPK nya.
Point-pointnya tidak diatur, berapa persen baru dibayarkan, harusnya kan begitu. Ini kan fatal barang belum ada tetapi sudah dibayarkan 100 persen," ungkapnya.
Ia mengatakan terhadap camat yang sudah mengadukan masalah tersebut, ia sudah menghimbau camat untuk menyampaikan kepada Pemdes terkait agar permintaan perpanjangan waktu oleh supplier harus disampaikan secara tertulis, agar ada keterikatan dan tangggung jawab.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, terhadap penyimpangan yang terjadi itu, dirinya melihat ada sedikit kolusi antara pihak supplier dengan pemerintah desa.
"Saya tidak bilang korupsi, tetapi kolusi ada, buktinya uang kok bisa mengalir, barangnya masih belum ada. Lebih fatalnya lagi ada yang nol," ungkapnya.
Terhadap kepala desa yang sudah melapor ke Dinas PMD, ia tegaskan kepada desa untuk segera menyelesaikan permasalah itu.
"Siapa yang suruh desa ke orang ini (Solideo Farm) ramai-ramai begini.
Saya sudah berulang kali mengingatkan pemerintah desa bahwa kepala desa itu adalah pengguna anggaran dan tidak boleh diintervensi siapapun. Karena ketika bermasalah seperti ini, kau yang berhadapan di hadapan hukum, bukan siapa-siapa," ungkap Kadis Fitri.
Terpisah, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Kabupaten Sikka, Albertus Ben Bao, kepada media ini, Senin (19/12/2022) mengatakan, pengadaan ayam KUB dengan penyedia Solideo Farm yang terekam pada data pihaknya yakni Kecamatan Mapitara sejumlah 4 desa, Kecamatan Waigete, 4 desa, Kecamatan Kewapante 1 desa, Kecamatan Kangae 3 desa, Kecamatan Nelle sejumlah 1 desa, Kecamatan Koting 2 desa, Kecamatan Lela 1 desa, Kecamatan Bola 1 desa dan Kecamatan Nita 3 desa.
ADVERTISEMENT