Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Kaleidoskop 2019: Rangkuman 5 Berita Terpopuler di NTT
31 Desember 2019 18:41 WIB
ADVERTISEMENT
NTT- Sebagai media pertner kumparan, florespedia selalu menjadi media yang menyajikan berita-berita ter-update dan menjadi referensi para pembaca mengikuti segala informasi.
ADVERTISEMENT
Apa saja tiga berita terpopuler florespedia di tahun 2019? Berikut rangkumannya :
1. Pemuda di Maumere Gugat Mantan Pacar ke Pengadilan karena Putus Cinta
MAUMERE - Seorang pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan pacarnya ke Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (30/7) siang. Penyebabnya, ia tidak terima diputuskan secara sepihak. Sebelumnya, mereka sudah menjalin kasih selama tiga tahun.
Pantuan florespedia, sidang perdana gugatan sederhana perbuatan melawan hukum itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere. Alfridus A bertindak selaku penggugat, sementara mantan pacarnya, Fransiska N, jadi pihak tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Arif Mahardika, menghadirkan Alfridus yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya, sedangkan Fransiska hanya seorang diri di meja gugatan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Pada sidang gugatan perdana ini, Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, apakah bersedia untuk menempuh jalur perdamaian sebelum dibacakan gugatan. Penggugat menyatakan tidak mau berdamai, sedangkan tergugat menyatakan siap berdamai.
“Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,” ungkap Hakim Arif Mahardika.
Hakim pun menanyakan alasan kenapa tidak ingin dimediasi. Alfridus mengungkapkan, dirinya tidak mau dimediasi dan meminta semua kerugian yang sudah dikeluarkan selama masa pacaran harus diganti oleh sang mantan atau tergugat.
“Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp 40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,” ungkap Hakim Arif Mahardika kepada Fransiska.
ADVERTISEMENT
Soal total kerugian itu, Fransiska menyampaikan, pengeluaran Alfridus bukanlah utang-piutang atau pinjam-meminjam. Menurutnya, itu adalah bentuk kasih sayang Alfridus terhadap dirinya, sehingga tidaklah tepat jika harus dikembalikan.
“Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan utang-piutang atau pinjam-meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran tiga tahun,” ungkap Fransiska.
Lantas, hakim pun mempersilakan masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya melalui persidangan. Berhubung tergugat Fransiska perlu menyusun surat jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat, maka sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat mendatang (2/8).
2. PMKRI Maumere Gelar Demo Dugaan Penistaan Agama Ustaz Abdul Somad
MAUMERE - Perhimpunan Mahaiswa Katolik Republik Indonesia (PMKR) Cabang Maumere pada Senin (19/8) pagi menggelar aksi demo berkaitan dengan video viral tausyah Ustaz Abdul Somad yang dinilai bermuatan materi hujatan dan penghinaan terhadap simbol agama Katolik.
ADVERTISEMENT
Pantuan florespedia, ratusan masa aksi menggelar long march mengeliling Kota Maumere, Ibu Kota Kabupaten Sikka dan menuju Mapolres Sikka. Di depan Mapolres Sikka tepatnya di pertigaan Jalan Jendral Ahmad Yani, masa aksi menggelar orasi dan melakukan aksi menutup jalan.
Dalam aksi demo tersebut, mereka juga membawa spanduk yang berisikan pesan "Tangkap dan Adili Abdul Somad" karikatur wajah Ustaz Abdul Somad dan 2 buah poster yang berisikan gambar wajah Ustaz Abdul Somad dan pesan "Agamaku adalah agamaku, agamamu adalah agamamu" dan " Tangkap dan Adili Teroris Iman".
Dalam orasinya, Presidium Germas PMKRI Cabang Maumere, Filipus Kako Pati mengungkap, video tausyah Ustaz Abdul Somad yang berjudul "Hukum Melihat Salib" yang berdurasi 1 menit 54 detik memuat materi hujatan dan penghinaan terhadap simbol keagamaan umat Katolik.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, PMKRI Cabang Maumere menyatakan sebagai organisasi Katolik merasa tersakiti oleh ucapan yang disampaikan Ustaz Abdul Somad. PMKRI Cabang Maumere menilai bahwa menjelang moment HUT Kmerdekaan ini masih saja ada oknum yang melakukan hal hina dan berpotensi merusak kebhinekaan.
"PMKRI Cabang Maumere dalam laporannya meminta dengan tegas Kapolres Sikka untuk segera menetapkan saudara Ustaz Somad sebagai tersangka dengan tindak pidana ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu stabilitas negara ini," ungkap Filipus Kako Pati.
Sementara itu, perwakilan Forkoma PMKRI, Octavianus Aryo Adityo dalam orasinya meminta negara melalui alat penegak hukum untuk bertindak tegas segera menetapkan Ustad Abdul Somad sebagai tersangka karena ucapan dalam tausyah yang disampaikan Ustaz Abdul Somas telah sunggh-sungguh menistakan simbol kegamaan umat Katolik dan Nasrani.
ADVERTISEMENT
"Kami minta Polres Sikka untuk segera menindaklanjuti laporan kami, semua orang punya hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, hukum harus ditegakkan,"ungkap Octavianus Aryo Adityo.
3. Fakta-fakta Soal Remaja NTT yang Disetrum karena Diduga Mencuri
KUPANG- Warga NTT dikejutkan dengan sebuah video penganiayaan seorang remaja berusia 16 tahun di Desa Beitahu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT. Dalam video tersebut, remaja berinisial NB tampak diikat di sebuah kursi dan disetrum serta dipukuli oleh sejumlah warga.
Akibat insiden itu, enam orang terduga tersangka ditangkap. Tak hanya itu, kepala desa yang diduga memimpin aksi penganiayaan itu juga sudah menyerahkan diri.
Apa saja fakta-fakta yang sudah diketahui terkait insiden tersebut?
NB dihukum karena dituduh mencuri
ADVERTISEMENT
Penganiayaan yang dilakukan warga tersebut sebenarnya bukan tanpa sebab. Warga marah karena mengira NB sudah mencuri cincin emas milik salah satu warga.
Akibatnya, NB pun ditangkap dan langsung dihakimi. Di depan warga desa dan keluarganya, NB diikat di atas sebuah kursi dan disetrum.
Aksi yang viral di media sosial itu diduga dipimpin oleh Kepala Desa Beitahu Paulus Lau.
Enam orang ditangkap
Polisi pun bergerak cepat. Tak lama setelah video tersebut viral, polisi menangkap enam orang yang diduga ikut memukuli dan menganiaya NB.
"Enam orang diduga pelaku ini kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif, agar secepatnya kita ketahui peran dari masing-masing yang diduga pelaku dan bilamana ada pelaku lainnya, tentunya akan lakukan upaya-upaya penangkapan atau pun pengamanan yang kita lakukan saat ini," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules A Abast Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
Kades Beitahu sempat ke luar negeri, lalu kembali dan menyerahkan diri
Kades Beitahu Paulus Lau yang diduga memimpin aksi penganiayaan tersebut sempat pergi ke Timor Leste. Paulus mengaku pergi ke Timor Leste karena ada urusan keluarga.
Namun, tak lama setelah kembali, Paulus langsung menyerahkan diri. Paulus sempat diperiksa di Polsek Kobalima, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Belu.
DPRD Malaka minta kasus ini segera diusut tuntas
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Gerindra, Fransiskus Xaverius Taolin, mengutuk keras kejadian itu. Menurut dia, kasus itu masuk tindakan penganiayaan berat dan kategori persekusi. Pasalnya, korbannya adalah anak perempuan di bawah umur.
"Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka, saya meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan. Usut tuntas dan tangkap pelaku kekerasan keji tersebut. Kejadian ini merupakan praktek hukum rimba yang dikualifikasi sebagai penganiayaan berat yaitu melanggar pasal 354 KUHP," kata Fransiskus.
ADVERTISEMENT
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga khususnya masyarakat Kabupaten Malak. Sehingga, masyarakat bisa bijaksana dalam mengambil tindakan di kehidupan sosial.
Nasib NB
Meski terluka cukup parah, namun nyawa NB bisa tertolong. Saat ini, NB masih didampingi oleh unit PPA dari Polres Belu untuk mengantisipasi trauma yang dialami korban.
Pasalnya, tak hanya disiksa saja, namun NB juga sudah dipermalukan di depan umum. Apalagi, NB masih berstatus anak di bawah umur.
4. 32 Kades di NTT Dalam Pusaran Korupsi Dana Desa dan ADD
KUPANG- Senin (13/5) lalu, Penyidik Tipikor Polres Belu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rafae Kecamatan Kabupaten Belu dan Desa Numponi Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka. Dua di antaranya sedang menjabat sebagai kepala desa (Kades), yakni Yosep S. Tefa selaku Kades Rafae dan Siprianus M. Asa selaku Penjabat Kades Numponi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Senin (6/5) lalu, pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur juga menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Wahang, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016. Satu tersangka yang ditahan yakni Umbu N. Ate selaku mantan Kades Wahang.
Penetapan dan penahan terhadap para tersangka tersebut di atas menambah daftar panjang para kades di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pusaran korupsi dana desa dan dana alokasi desa (ADD).
Berdasarkan data yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, sejak Maret 2016-Maret 2019 tercatat ada 22 kepala desa yang telah divonis/diputus bersalah dalam kasus korupsi dana desa dan ADD. 4 kades lainnya masih berstatus terdakwa karena masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kupang. Bila ditambah dengan 6 kades di 6 kabupaten yang masih berstatus tersangka, maka totalnya ada 32 kades di NTT yang berada dalam pusaran korupsi dana desa dan ADD.
ADVERTISEMENT
5. Kronologi Pilot Pingsan Sebelum Pesawat Mendarat
KUPANG- Pesawat Batik Air nomor seri A-320 dengan nomor penerbangan ID 6548 tujuan Jakarta-Kupang mendarat di Bandara El-Tari Kupang, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 12.40 WITA.
Diduga kuat, sang pilot terkena serangan jantung saat pesawat hendak landing. Petugas KNKT bergerak cepat memeriksa kondisi pesawat dan melarikan pilot ke Rumah Sakit Siloam Kupang.
Berikut Kronologi kejadian yang dihimpun florespedia.com ini :
Pukul 12.30 WITA
Pilot pingsan setelah sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya 10 menit sebelum pesawat mendarat.
Pukul 12.31 WITA
Kopilot mengambil alih kemudi dan mengontak Air Nav Bandara El Tari menyampaikan bahwa pilot Batik Air pingsan dan akan melaksanakan emergancy landing.
Pukul 12.40 WITA
Pesawat Batik Air mendarat di Bandara El Tari kupang.
ADVERTISEMENT
Pukul 12.50 WITA
Pesawat Batik Air ditarik dari ujung Runway 25 untuk masuk ke Apron.
Pukul 13.15 WITA
Dilaksanakan evakuasi pilot yang pingsan oleh tim Medis, GH, serta Angkasa Pura I, dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Siloam.
Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab pingsannya Pilot pesawat tersebut, masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter.