Konten Media Partner

Kapal Wisata yang Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti Perkara Pidana

23 Januari 2023 21:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Tangkapan layar video amatir kapal tenggelam di Labuan Bajo. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Tangkapan layar video amatir kapal tenggelam di Labuan Bajo. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
LABUAN BAJO-Kapal Wisata KLM Tiana Liveboard yang tenggelam di perairan Batu Tiga Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu diketahui masih berstatus sebagai Brang Bukti (BB) dalam perkara pidana.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini sebelumnya, kapal tersebut diinformasikan bahwa pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di perairan Taman Nasional Komodo (TNK).
Peristiwa itu mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Kapten Kapal KLM Tiana Liveboard.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses dengan status P19.
Menjadi pertanyaan publik mengapa kapal tersebut bisa kembali beroperasi melayani para wisatawan padahal masih berstatus sebagai Barang Bukti (BB).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, kapal tersebut dipinjamkan kembali kepada si pemilik karena yang bersangkutan telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti.
"Prosedur (SOP) pinjam pakai barang bukti diperbolehkan asalkan yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku," kata AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
ADVERTISEMENT
Pinjam pakai barang bukti yang dimaksud AKP Ridwan yakni merawat dan memperbaiki, bukan untuk mengoperasikan kembali.
"Tidak dalam kapasitas bahwa saya menyatakan kapal ini layak berlayar atau tidak. Prosedur di kami (kepolisian) pinjam pakai barang bukti memang diatur oleh Jukminu. Apa yang terjadi saat ini di luar dari dugaan kami," ujarnya.
Sebelumnya pada awal Desember 2022, kata Ridwan, pemilik kapal yang diketahui berasal dari Jakarta itu pernah bertemu dengannya dengan maksud untuk menghentikan kasus tersebut.
Saat itu AKP Ridwan meminta agar Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 harus mengetahui orang tua (ayah dari pemilik kapal).
"Seminggu kemudian dia (pemilik kapal) menghadap saya setelah kembali dari Jakarta. Ia sampaikan bahwa dia belum bisa meminta bapaknya untuk tanda tangan karena bapaknya masih berada di Aceh. Dia juga sampaikan bahwa bapaknya sudah menyampaikan ke dia untuk diselesaikan kasus ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi saya kan taat prosedur. Bahwa harus memberikan surat secara resmi dan mengetahui orang tua karena itu menjadi pegangan saya," kata AKP Ridwan.