Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Didiamkan, 4 Pengacara akan Ajukan Gugatan
10 September 2020 19:11 WIB

ADVERTISEMENT
MAUMERE - Empat pengacara Peradi diantaranya Alfonsius Hilarus Ase, Domi Tukan, Viktor Nekur dan juga Sondi berencana akan melakukan gugatan terhadap Kapolres Sikka, Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Kapolri dan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Rencana gugatan tersebut merupakan buntut dari penelantaran kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi 4 tahun silam yang dialami oleh EDJ yang pada saat itu masih dibawah umur.
Pernyataan tersebut disampaikan ke 4 pengacara Peradi tersebut dihadapan sejumlah wartawan pada Rabu (9/9/2020) sore di kediaman salah satu advokat di Jalan Adisucipto, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT.
Membuka konferensi pers tersebut, Alfonsus Hilarius Ase kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut sudah berjalan selama 4 tahun dan saat ini berkas pelimpahan kasus dinyatakan P19 oleh pihak Kejaksaan Negeri Maumere.
"Ketika berkas itu dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan, oleh kejaksaan kemudian dikembalikan dengan catatan P19 lalu sampai saat ini kasus tersebut tidak pernah ditindaklanjuti," tutur Alfons.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Domi Tukan, kepada wartawan menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan atas kasus langsung menyatakan siap membantu tanpa konsekuensi biaya apapun karena keluarga korban merupakan orang tidak mampu dan korban merupakan anak dibawah umur.
Dikatakan, sehari sebelumnya, dirinya telah mengirimkan stafnya untuk melakukan investigasi ke rumah keluarga korban dan berhasil menemukan sejumlah fakta.
"Ternyata perkara ini sudah 4 tahun 6 bulan terhitung sejak tanggal kejadian, 23 Maret 2016. Tim kami bersepakat untuk membantu mendorong perkara ini supaya berjalan dan untuk itu kami sudah peroleh dua surat kuasa yakni dari korban dan orang tua korban," ujar Domi Tukan.
Dikatakan, selanjutnya mereka akan mendatangi Mapolres Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere menanyakan perkembangan perkara tersebut dan menanyakan hambatan penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
ADVERTISEMENT
"Perkara kasus anak yang sebetulnya sederhana pembuktiannya tetapi bisa sampai dengan 4 tahun 6 bulan itu hanya bolak balik berkas dari Polisi ke Jaksa sudah sebanyak 4 kali," ujarnya.
Domi kemudian berdalih bahwa seharusnya dalam perkara kasus anak dibawah umur, satu alat bukti sudah cukup kuat untuk memperkarakan kasus tersebut di pengadilan. Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut telah memiliki dua alat bukti yakni pengakuan pelaku dan VeR (Visum et Repertum).
"Minimal dua alat bukti ini, polisi mengambil tindakan hukum yaitu menangkap dan menahan pelaku selama 3 minggu. Artinya, secara institusi, polisi sudah mengantongi dua alat bukti, padahal dalam perkara seperti ini, cukup satu alat bukti, tapi ini dua alat bukti tapi ini dua alat bukti tapi orang itu dikeluarkan dari tahanan, alasannya apa, itupun kita tidak tahu dan kita akan tanya alasan dikeluarkannya orang ini, sama dengan alasannya apa alasan orang ini ditahan," beber Domi Tukan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan alasan pengembalian berkas oleh Kejaksaan Negeri Maumere dengan salah satu dalil bahwa olah TKP tidak bersesuaian dengan keterangan korban. Selain itu, adanya alibi bahwa pada saat kejadian, pelaku berada ditempat lain.
"Kalau ada alasan seperti itu, sebetulnya saya menduga polisi tidak bertindak sebagai penyidik. Alasan seperti itu mestinya tugas pengacara bukan polisi. Fatalnya kemudian itu menjadi alasan perkara ini tidak diproses. Ada juga yang kami dengar bahwa dalam 7 bulan kemudian baru jaksa minta cek sperma di TKP, tidak masuk akal," ungkapnya.
Domi Tukan juga mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua Peradi Sikka, Marianus Laka untuk membentuk tim yang diberi nama Advokasi Kemanusian dan seluruh pengacara Peradi Sikka akan tergabung dalam tim tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat kami akan gugat, tergugat 1 Kapolres Sikka, tergugat 2 Kapolri. Dalam perkara lain, tergugat 1 Kejaksaan Negeri Maumere dan tergugat 2 Kejaksaan Agung. Biar perkara ini jangan dibungkus, sudah empat tahun, biar pimpinan tahu bahwa ternyata anak buahnya dibawah ini kerja tidak benar dan kita akan lakukan itu," tegasnya.
Sementara itu, Sondi yang juga salah satu pengacara Peradi mempertanyakan alasan pihak kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku pemerkosan anak dibawah umur yang sempat ditahan selama 3 minggu.
"Keterlibatan kami ini sebenarnya lebih pada soal keadilan. UU Perlindungan Anak itu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak. Oleh karena itu kita boleh disebut mengintervensi dalam proses penegakan hukum yang menurut kita sangat tidak adil, dia mengabaikan hak-hak korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga diungkapkan Viktor Nekur yang menyatakan bahwa dalam kasus tersebut telah mengabaikan etika dalam proses penyidikan karena korban diminta mengukur jarak rumah dan TKP.
Selain itu, Viktor Nekur juga membeberkan bahwa sejak mencuatnya kasus tersebut, keluarga korban terus diancam bahkan diusir dari kampung halamannya.
"Bentuk keadilan yang harus dikasih Negara ini apa? Maka itu tadi ada pertemuan dengan beberapa teman-teman dan saya sarankan kita buat tim yang besar dengan nama Advokasi Kemanusian jadi kita koreksi total, bahwa ada yang salah di Kabupaten Sikka ini. Kenapa kasus ini bisa dibiarkan bertahun-tahun," ungkap Viktor.
Untuk diketahui, korban berinisial EDJ, warga Dusun Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, NTT pada saat kejadian, Sabtu (23/3/2016) masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SD Kelas VI dengan pelaku yang diketahui berinisial JLW.
ADVERTISEMENT
Kontributor : Albert Aquinaldo