Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kasus Dugaan Penggelapan Uang di Indomobil Maumere Masuk Tahap Lidik
15 Juni 2022 16:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Penyidik Reskrim Polres Sikka sedang mendalami atau melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp.1,3 miliar di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
Dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang dianggap memiliki hubungan kerja dengan terlapor.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, kepada media ini, Rabu (15/6) saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan uang sebuah leasing di Sikka.
"Saat ini, kita sementara proses penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Sikka.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kepolisian sudah mendapatkan hasil audit internal PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya seorang pimpinan lembaga pembiayaan dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan penggelapan uang perusahaan PT Indomobil Finance Indonesia sebesar Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Seorang pimpinan leasing berinisial WTW dilaporkan karena sudah tidak masuk kerja dan tidak aktif atau keluar dari grup WhatsApp perusahaan PT. Indomobil Finance Indonesia.
Dari kasir PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere diketahui bahwa WTW telah membawa uang perusahaan sebesar Rp. 416.955.000, dengan alasan disetor ke bank, tetapi tidak ada bukti setoran.
Dari kasir PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere juga diketahui bahwa yang bersangkutan memegang kunci brankas, yang berisi uang sebesar Rp. 975.984.000 dan setelah brankas berhasil dibuka, uang tersebut hanya tersisa Rp. 679.000.
Dengan demikian total uang perusahaan yang diduga digelapkan oleh WTW sebesar Rp.1.391.860.000.
Atas peristiwa itu yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Sikka.
Kontributor : Athy Meaq.
ADVERTISEMENT