Kasus Penganiayaan Kepsek SD Negeri Oelbeba Terhadap Guru Segera Disidangkan

Konten Media Partner
8 Agustus 2022 22:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya ketika melakukan tahap II, Senin (08/08).
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya ketika melakukan tahap II, Senin (08/08).
ADVERTISEMENT
KUPANG-Kasus Pengeroyokan Kepala Sekolah SD Oelbeba, Cs kepada rekan gurunya di Kabupaten Kupang yang videonya viral akan segera disidang di Pengadilan Negeri Oelmasi.
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga Penyidik Reskrim Polres Kupang telah melakukan Tahap II. Senin (08/08) siang.
Dalam penyerahan tahap II ini,penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, maka perkara ini akan segera disidang di pengadilan negeri.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, mengatakan, kasus penganiayaan dengan empat orang tersangka yaitu AN, IT, BOM dan JM, warga Kabupaten Kupang.
Sedangkan Korban bernama Aselmus Nalle, seorang guru SD Negeri Oelbeba.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang.
Dalam penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik reskrim ke Jaksa dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi D Aditya dan Kanit Pidum Ipda Rezaldi Haris.
ADVERTISEMENT
Penyerahan berkas perkara dan tersangka langsung diterima oleh kasi Pidum pether M. Madala.
"Para tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Para tersangka sebelum dilakukan tahap II dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas Dokkes Polres Kupang.
Kontributor:Willy Makani.