Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kasus Penganiayaan Pekerja THM, Sebulan Lebih 'Mengendap' di Polsek Alok, Sikka
7 September 2023 22:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan seorang pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Maumere, Lamis Mariani (21 tahun), hingga kini belum ada kejelasan perkaranya.
ADVERTISEMENT
Terhitung sudah 1 bulan 2 minggu kasus penganiayaan belum ada titik terang kepastian hukum sejak dilaporkan di Polsek Alok pada 25 Juli 2023 lalu.
Kuasa hukum korban penganiayaan, Yohanes D Tukan S.H dan Alfonsus Hilarius Ase, SH.,M.Hum dalam konfrensi pers, Kamis (7/9/2023) sore mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Juli 2023 lalu. Artinya perkara ini sudah 1 bulan 2 minggu.
Dalam perkara ini, kliennya sudah diambil visum et repertum dan visum sekarang berada dalam penguasaan penyidik Polsek Alok yang menangani perkara itu.
Lanjut Domi Tukan, demikian ia disapa, untuk melengkapi visum sebagai alat bukti otentik dalam perkara ini, kliennya dengan didampingi pengacara yang sebelumnya telah diperiksa baik sebagai korban maupun saksi. Ada 3 orang saksi yang diperiksa dan juga korban sendiri.
ADVERTISEMENT
Kata Domi Tukan, setelah dia bersama pak Alfons dan teman temannya diberi kuasa oleh korban menjadi kuasa hukum, pihaknya melakukan tindakan hukum berupa penyerahan alat bukti, yang mana barang bukti yang diberikan berupa satu buah flash disk, satu buah gaun dan satu lembar foto.
"Barang bukti ini sudah kami serahkan tanggal 6, diterima langsung oleh Pak Roni Rama selaku penyidik," tandasnya.
Lanjutnya, penyerahan barang bukti juga telah disertakan dengan tanda bukti terima. Dimana penyerahan barang bukti atas inisiatif pihaknya untuk menyerahkan, bukan dari polisi.
"Harusnya diserahkan hari sabtu, namun karena berhubung klien kami sakit jadi kami serahkan hari senin. Hari senin sekitar jam 10 kami ke polsek. Saat di polsek, dalam percakapan antara Pak Roni dan Pak Alfons, penyidik Polsek Alok menyampaikan bahwa sesungguhnya hari rabu itu sudah ada agenda mediasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun ternyata setelah kami kroscek dengan klien kami dan beberapa pihak lain, ternyata mereka memyampaikan, mereka tidak pernah menentukan waktu hari rabu kemarin dan bersepakat untuk melakukan mediasi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kata Domi Tukan, berdasarkan penuturan penyidik, upaya mediasi yang dilakukan itu atas perintah Kapolres Sikka.
"Perintah kapolres untuk mediasi. Kalau mediasi tidak tercapai maka kapolres memerintahkan untuk dua duanya ditahan," jelas Domi Tukan menirukan penyampaian dari penyidik di Polsek Alok itu.
Terhadap upaya mediasi itu, selaku kuasa hukum, pihaknya merasa janggal.
"Apakah benar mediasi tersebut adalah kehendak para pihak ataukah perintah kapolres? Ini menjadi dua versi yang berbeda. Ada kejanggalan di sini. Jadi Ketika kami klarifikasi ternyata tidak benar bahwa adanya kesepakatan dengan klien kami untuk mediasi, dia menyampaikan bahwa ini perintah Kapolres. Jika tidak terjadi kesepakatan maka dua-duanya atas perintah kapolres untuk ditahan. Maka, kami merasa bahwa pernyataan atas perintah kapolres untuk ditahan itu prematur, kalau benar," papar Domi Tukan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, proses penahanan, minimal ada dua alat bukti dan status terlapor sudah ditingkatkan jadi tersangka, sementara proses dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan.
Lanjutnya, dalam undang-undang itu orang ditahan itu bukan atas perintah atasan namun minimal dua alat bukti.
"Dari bukti-bukti yang diajukan oleh klien kami, menurut kami, sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Karena yang pertama bukti otentik berupa, visum et repertum yang dikuasai oleh penyidik, yang kedua adalah saksi, berikut barang bukti," ungkapnya.
Kendati demikian, faktanya menunjukkan, terlapor sampai dengan saat ini belum ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun menyayangkan, jeda waktu 1 bulan lebih itu hanya dimanfaatkan oleh polisi sekedar memanggil orang lalu memfasilitasi untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
"Kita apresiasi itu tetapi kalau pernyataannya seolah-olah klien saya mau berdamai, itu yang tidak benar. Terkesan penyidik yang memaksakan untuk orang bisa berdamai. Perdamaian itu boleh saja dilakukan atas kehendak para pihak bukan dengan cara menyampaikan kepada kami berita yang tidak benar bahwa sudah ada kesepakatan damai. Itu menjadi alasan kenapa kami harus klarifikasi, tidak benar adanya upaya perdamaian adalah inisiatif dari kami," tegasnya.
Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum berharap penyidik untuk lebih serius memproses masalah ini, jangan seolah-olah dibuat lamban, karena korban membutuhkan kepastian hukum dan keadilan dalam proses ini.
"Harapan kami penyidik harus lebih profesional dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang ada, jika tidak kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu demi kepentingan klien kami, ujar Domi Tukan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Alfons Ase, SH menambahkan, dalam kasus ini kliennya sudah membuat laporan mendahului bahwa kemudian ada laporan yang lain masuk yang memposisikan kliennya sebagai terlapor, itu adalah hak hukum setiap warga negara.
Kendati demikian, dalam proses penegakan hukum ini jangan sampai laporan polisi yang masuk kemudian itu dijadikan semacam alat untuk "menekan" supaya dalam kasus ini ada perdamaian.
Sebelumnya, seperti diberitakan media online di Kabupaten Sikka, LM (21), warga asal Cianjur yang bekerja di Sasari Pub Maumere, mengaku menjadi korban penganiayaan di Sasari Pub. Dalam kejadian tersebut Laras mengalami luka di bagian bibir dan mendapatkan beberapa jahitan.
Kejadian tersebut pada Selasa pagi sekitar pukul 03.20 Wita, tanggal 25 Juli 2023, dengan terduga pelaku adalah Yoseph Calansius Grandy Wonasoba atau Andy Wonasoba, berdasarkan laporan polisi dengan Nomor:LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
ADVERTISEMENT