Konten Media Partner

Kasus Polisi di NTT yang Tembak Temannya Hingga Tewas, 7 Saksi Diperiksa

9 Januari 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto :Ilustrasi Thinstock.
zoom-in-whitePerbesar
Foto :Ilustrasi Thinstock.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG-Oknum polisi Polres Sumba Barat Polda NTT, diduga menembak temannya menggunakan senjata api jenis Pistol HS-9 Kaliber 9.9 mm.
ADVERTISEMENT
Oknum polisi tersebut bernama Brigadir satu (Briptu) Erwin Rihi, anggota Polres Sumba Barat.
Ia diduga menembak warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili (27), warga Baku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Kasus ini terjadi di rumahnya Januar Maulogo di KM 1, Kecamatan Wailiang Kota Waikabubak kabupaten Sumba Barat, Sabtu (7/1/2023) dini hari.
"Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tembak satu kali di perut bagian kanan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Senin (9/1/2023).
Lanjutnya, kasus ini telah di laporkan oleh Markus Awang dengan LP Nomor: 05/I/2023/SPKT/Polres Sumba Barat /Polda NTT, 7 Januari 2023.
Terhadap terduga pelaku Erwanto Rihi telah diamankan pihak kepolisian Polres Sumba Barat.
ADVERTISEMENT
Selain itu pihak polres Sumba Barat sementara melakukan pemeriksaan pada tujuh orang saksi yang ada pada kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 388 Sub pasal 351 ayat (3) Sub 359 KUHP," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api jenis pistol HS-9, MM warna hitam No seri H 258222, I magazine dan selongsong peluru.
Kontributor:Alexander Wily.