Konten Media Partner

Kasus Tanah Merdeka, Kejari Lembata Hadirkan Appraisal dan Juru Ukur BPN

6 Maret 2021 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak pihak BPN Lembata bersama Tim Penyidik Kejari Lembata melakukan pengukuran tanah di Desa Merdeka. Foto: Teddi Lagamaking.
zoom-in-whitePerbesar
Tampak pihak BPN Lembata bersama Tim Penyidik Kejari Lembata melakukan pengukuran tanah di Desa Merdeka. Foto: Teddi Lagamaking.
ADVERTISEMENT
LEMBATA - Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menghadirkan Ahli Appraisal dari Badan Pendapatan dan Aset Provinsi Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Melalui penyidik, ahli appraisal melakukan penilaian atas tanah seluas 5 hektare yang kini ditangani Kejari Lembata dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan.
Selain itu, pihak kejaksaan juga membawa serta juru ukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lembata.
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan Abadi, Jumat (5/3).
"Tim penyidik melakukan permintaan penilaian dari Ahli Appraisal dari Badan Pendapatan dan Aset Provinsi Nusa Tenggara Timur dan permintaan pengukuran bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata", jelasnya.
Menurut Kasi Intelijen, Kurniawan Abadi bahwa, ahli appraisal bertugas menilai dan memperkirakan nilai atas objek yang sedang diperiksa.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, hasil kajian ahli tersebut menjadi rujukan bagi lembaga yang bertugas menghitung kerugian keuangan negara.
"Sekarang ini pada intinya kita melengkapi alat bukti, dan dari hasil penilaian serta pengukuran ini hasilnya akan diberi ke lembaga berwenang. Hasil penilaian mereka yang akan kita minta institusi yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara", ungkapnya.
Sementara itu, ada beberapa saksi yang dianggap penting tetapi tidak hadir di lokasi. Padahal mereka memiliki keterkaitan erat dalam kasus dugaan mafi tanah ini.
Dua orang saksi itu yakni, Petrus Puan Wahon (Kepala Desa Merdeka) dan Benediktus Lelaona (Investor).
"Pihak kami sudah mengundang mereka untuk hadir tapi hingga selesai mereka tidak hadir", ucap Kasi Intelijen Kurniawan Abadi, Jumat (5/3).
ADVERTISEMENT
Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata maraton menangani perkara dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan. Nilai kerugian negara ditaksir sebesar 1 Miliar.
Tanah milik negara seluas 5 hektar lebih itu juga selama ini dikuasai pemerintah desa setempat, dan telah dihibahkan ke salah satu oknum investor lokal di daerah tersebut.
Proses hibah termuat dalam surat hibah tanah pada tanggal 26 September 2018 lalu yang ditandatangani oleh kepala desa dan pihak investor.
Pihak investor juga dilaporkan telah membayar tanah tersebut seharga 200 juta lebih, namun diduga tidak dijadikan sebagai pendapatan desa tapi malah dinikmati oleh oknum tertentu.
Dengan dasar surat hibah tersebut, pihak investor juga telah mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. BPN Lembata juga telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap tanah itu.
ADVERTISEMENT