Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
KD Ditutup, Lokalisasi Berkedok Hotel Dibiarkan Tumbuh Subur
8 November 2019 20:00 WIB

ADVERTISEMENT
KUPANG- Tepat pada 1 Januari 2019 lalu, Pemerintah Kota Kupang menutup lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
Meski menuai protes, khususnya dari pengelola dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi tersebut, Pemkot Kupang tetap bersih keras untuk menutupnya. Pemkot beralasan bahwa penutupan lokalisasi juga sesuai perintah pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI.
Ironisnya, Pemkot Kupang justru membiarkan tempat lokalisasi berkedok hotel di kota ini tumbuh subur. Senin (28/10) lalu sekitar pukul 23.45 Wita, media ini berkesempatan mendatangi lokasi Hotel Citra dan Hotel Kelapa Lima di Kelurahan Kelapa Lima. Ceritera banyak orang tentang adanya praktek prostitusi di dua hotel ini ternyata benar.
Jika diamati sepintas dari luar hotel, yang terdengar hanyalah suara orang berkaraoke. Namun saat media ini masuk ke dalam Hotel Citra, ternyata ada belasan kamar hotel yang di dalamnya dihuni perempuan-perempuan dengan penampilan cukup seksi. Satu kamar, satu orang. Di dalam hotel, juga banyak laki-laki yang keluar masuk. Entah karena malu dan takut wajahnya dikenali, ada beberapa pengunjung yang mengenakan helm lengkap dengan masker.
ADVERTISEMENT
Saat media masuk ke salah kamar, perempuan yang ada di dalamnya tanpa basa-basi langsung menyebutkan nominal Rp 150 ribu untuk sekali berhubungan badan. Syaratnya, kondom harus dikenakan. Perempuan seksi di kamar-kamar lain, baik di lantai dasar maupun lantai dua juga menentukan harga dan syarat yang sama.
Media ini coba bergeser ke Hotel Kelapa Lima yang berada persis di samping Hotel Citra. Lantaran sudah lewat pukul 01.00 Wita, security meminta bayaran kepada semua pengunjung dengan nominal Rp 10 ribu. Sama halnya dengan Hotel Citra, di hotel ini juga banyak laki-laki keluar masuk. Harga dan syarat untuk 'eksekusi' yang ditentukan oleh perempuan-perempuan penghuni kamar di hotel tersebut juga masih sama. Sekali eksekusi, Rp 150 ribu dan harus pakai kondom.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa penghuni kamar hotel yang coba diajak negosiasi seputar harga dan syarat, media ini hanya mendapati satu orang yang bisa diajak untuk memberikan service plus tanpa kondom. Syaratnya, tarif harus dinaikkan menjadi Rp 200 ribu. Namun dia keberatan, saat media ini coba menawarkan harga yang lebih asalkan dia bisa dibawa keluar dari hotel.
"Di sini saja. Di luar takut kenapa-kenapa," kata perempuan itu.
Selain itu, ada beberapa penghuni kamar hotel yang mengaku diperiksa kesehatannya secara rutin dan mereka diingatkan oleh petugas tentang pentingnya kondom. Namun saat ditanya seputar asal-usul instansi atau yayasan dari petugas yang melakukan pemeriksaan kesehatan, mereka tidak mampu menjawabnya.
Sekitar pukul 02.00 hingga pukul 02.30 Wita, media ini melihat beberapa penghuni kamar di dua hotel tersebut meninggalkan hotel. Ada yang dijemput seseorang menggunakan kendaraan roda dua. Ada juga yang menggunakan roda empat. Rupanya, tidak semua perempuan itu menetap di hotel, tetapi hanya berada di hotel pada jam-jam tertentu.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat dimintai tanggapannya via WhatsApp, Jumat (8/11) terkait keberadaan dua lokalisasi berkedok hotel ini, tidak merespon pertanyaan media ini. Sekalipun, pesan yang berisikan pertanyaan sudah terbaca.
Sementara Plh. Kadis Pariwisata Kota Kupang, Balina Uly Oey saat diwawancara via sambungan selular, mengaku, sepengatahuan dia, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk usaha hotel. Dari SITU tersebut, Dinas Pariwisata kemudian mengeluarkan izin (Tanda Daftar Usaha Pariwisata, red).
"Izin SITU-nya dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu. Kalau SITU-nya sudah ada, baru Dinas Pariwisata kasih keluarkan izin," kata Balina yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Kota Kupang itu.
ADVERTISEMENT
"SITU-nya untuk hotel," sambung Balina saat ditanya lebih lanjut mengenai SITU untuk Hotel Citra dan Hotel Kelapa Lima.
Saat media ini menyebut soal praktek prostitusi di dua hotel tersebut, Balina menegaskan bahwa hal-hal semacam itu sudah melanggar izin usahanya. Oleh karena itu, instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus melakukan penertiban. (Tim).